Foto: iklan PRT online di Singapura sumber berita cnnindonesia.com
Singapura menuntut SRC International Recruitment dengan 234 dakwaan setelah diduga menjual tenaga kerja Indonesia secara online pada sebuah situs belanja barang bekas, Carousell.
Kementerian Ketenagakerjaan Singapura mengatakan karyawan SRC International Recruitment juga bertanggung jawab atas segala unggahan perusahaan dalam situs tersebut, termasuk 49 iklan lainnya.
Sebelumnya gencar diberitakan adanya penjualan TKI via daring yang terkuak saat otoritas menemukan akun dengan nama @maid.recruitment mengunggah beberapa profil pekerja domestik asal Indonesia. Beberapa profil TKI tersebut bahkan sudah diberi tanda laku terjual.
Iklan tersebut memicu kemarahan pemerintah Indonesia dan juga sejumlah kelompok pemerhati hak pekerja migran.
Lembaga swadaya masyarakat Migrant Care bahkan menyebut mekanisme tersebut sebagai langkah yang “tidak adil dan merendahkan” para pekerja.
Singapura berjanji mengusut tuntas kasus ini tak lama setelah menerima berbagai keluhan tersebut. Otoritas Singapura juga langsung menangguhkan izin usaha SRC International pada September lalu.
Salah satu komisioner Kementerian Ketenagakerjaan Singapura, Kevin Teoh, menilai pemasangan iklan tenaga kerja asing melalui platform penjualan barang di internet “benar-benar tidak pantas dan tidak dapat diterima.”
Bahkan Menteri Ketenagakerjaan Singapura, Josephine Teo, sebelumnya juga menuturkan dia “sangat terganggu” oleh iklan-iklan tersebut.
Setelah adanya kasus ini, Teo meminta warga Singapura memperlakukan para pekerja domestik dengan sebaik-baiknya. (Ol)