Hindarno, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam wawancaranya bersama jurnalis CNA di Jakarta. Foto diambil dari CNA.
Pemerintah Indonesia ingin merevisi nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MOU) dengan Taiwan untuk memberikan perbaikan upah bagi warga negaranya yang bekerja sebagai nelayan dan pembantu rumah tangga sektor informal atau care taker dengan penyesuaian upah seperti upah minimum yang berlaku di Taiwan.
Rencananya pemerintah Indonesia akan merevisi MOU kesepakatan antara Taiwan-Indonesia tahun 2011 silam mengenai perekrutan, penetapan dan perlindungan bagi pekerja. MOU tersebut pernah ditandatangani oleh perwakilan Taiwan untuk Indonesia, Hsia Li-yan (夏 立言), dan Harmen Sembiring, perwakilan dari KDEI pada tahun 2011 silam.
Hal tersebut dinyatakan oleh Hindarno, Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dalam wawancaranya bersama jurnalis CNA di Jakarta.
“Indonesia ingin merevisi hak-hak dan manfaat pekerja nelayan Indonesia di Taiwan karena kondisi mereka tidak menguntungkan,” kata Hindarno, yang pada pertemuan dengan CNA Senin kemarin (22/8).
Utamanya, pemerintah Indonesia akan mendesak Taiwan untuk meningkatkan upah buruh nelayan, dan meminta fasilitas bagi para ABK tersebut yang bisa menunjang aktivitas pekerjaan mereka serta memberikan waktu istirahat.
Adapun pembantu rumah tangga dan pengasuh orang tua, upah mereka juga harus disesuaikan dengan upah minimum di Taiwan, katanya.
Meskipun pemerintah Indonesia ingin upah lebih tinggi dan kondisi yang lebih baik bagi pekerja, tetapi pemerintah juga menyayangkan bahwa ada masalah dengan pekerja migran yang melarikan diri dari majikan dan pekerjaan mereka.
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan membahas penyebab masalah kaburan dan cara pencegahannya dengan pejabat Taiwan.
Pemerintah Indonesia berencana untuk membahas revisi MOU tersebut dengan Taiwan antara Oktober dan Desember nanti.
Menurut Kementerian Tenaga Kerja Taiwan, hanya upah pekerja asing di sektor industri saja yang disesuaikan berdasarkan upah minimum Taiwan yaitu NT $ 20,008 per bulan. Upah minimum untuk pembantu rumah tangga asing dinaikkan menjadi NT $ 17.000 per bulan pada bulan September tahun lalu.