Foto dok Indosuara.
Seorang pejabat Indonesia telah menyarankan agar para pengasuh dari negara Asia Tenggara sektor informal yang bekerja di Taiwan harus mendapatkan gaji sesuai dengan upah minimum baru yaitu sebesar NT $ 22.000 (US $ 730) yang mulai dilaksanakan tanggal 1 Januari 2018.
Agusdin Subiantoro, Wakil Kepala BNP2TKI, mengatakan kepada media Pacific Daily dalam sebuah wawancara bahwa pemerintah Indonesia menyambut baik kenaikan upah minimum Taiwan, bagi pekerja migran Indonesia di sektor formal seperti pekerja pabrik dan panti jompo.
Namun, kenaikan upah minimum tersebut tidak mencakup kenaikan gaji bagi pekerja rumah tangga dan care taker di rumah. Saat ini ada sekitar 243.151 pekerja migran di sektor informal Taiwan, dan sebanyak 77% di antaranya atau sekitar 187.281 orang, adalah orang Indonesia.
Agusdin menekankan bahwa pekerja rumah tangga dan pengasuh di rumah juga harus mendapat keuntungan dari upah minimum yang baru, atau mereka bisa memperoleh kenaikan gaji sebesar 10% menjadi NT $ 19.000 dari NT $ 17.000.
Secara terpisah, Nusron Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan dalam sebuah wawancara baru-baru ini bahwa telah meningkatkan upaya untuk menjamin hak-hak yang lebih baik bagi sektor informal di Taiwan.
BNP2TKI juga meminta majikan Taiwan untuk membantu memberikan semua biaya yang dibutuhkan pekerja seperti biaya visa kerja, penerbangan, pemeriksaan fisik, dan pelatihan.