Jika pekerja migran Indonesia ingin melakukan perpanjangan kontrak kerja di KDEI, maka salah satu persyaratannya adalah harus mempunyai asuransi ketenagakerjaan BPJS. Baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/bagaimana-cara-perpanjangan-kontrak-kerja-secara-online-berikut-petunjuknya-part-1/
Berikut ini kami jabarkan hasil wawancara Indosuara bersama Indah Wijayanti, Kepala Bidang Tenaga Kerja KDEI mengenai pentingnya memiliki asuransi BPJS.
Perbedaan Asuransi BPJS Kesehatan dengan Ketenagakerjaan
Sebagian besar masyarakat kita mengenal BPJS adalah asuransi Kesehatan dan tidak mengenal BPJS sebagai asuransi Ketenagakerjaan. Masyarakat Indonesia masih sedikit yang bisa membedakan antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.
Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.
Sementara BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.
Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, dan rawat inap.
Sementara itu, fungsi dan tugas BPJS Ketenagakerjaan melingkupi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Setelah bertransformasi dari Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memang menambah satu program, yakni Jaminan Pensiun (JP).
Kendati demikian, keduanya memiliki kesamaan. Salah satu kesamaan dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini ialah keduanya sama-sama asuransi untuk perlindungan dengan mengenakan iuran kepada masyarakat dan pekerja migran Indonesia. Namun, pengenaan iuran ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku tentang BPJS.
Semenjak 1 Agustus 2017 lalu, BPJS Ketenagakerjaan diberikan kewenangan untuk menjalankan program jaminan sosial untuk Pekerja Migran Indonesia yang sebelumnya dilaksanakan oleh Konsorsium Asuransi seperti Jasindo, Astindo dan Mitra TKI.
Top of Form
Bottom of Form
Manfaat Asuransi BPJS ketenagakerjaan
Adapun beberapa manfaat yang didapat bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mempunyai BPJS Ketenagakerjaan.
- Perlindungan PMI dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta program tambahan, yakni Jaminan Hari Tua (JHT)
- Perlindungan terhadap anak atau ahli waris jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, anak PMI tersebut bisa mendapatkan beasiswa sampai S1 serta berbagai jaminan lainnya.
- BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas. Dengan demikian proses pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan PMI
- BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi manfaat klaim yang lebih kepada PMI jika dibandingkan dengan sistem asuransi sebelumnya. Dalam memberikan layanan, diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan akuntan publik.
– Pembayaran BPJS oleh PMI bisa dilakukan di Taiwan
- KDEI Taipei telah memfasilitasi Pelayanan pembayaran BPJS bagi PMI Perpanjangan Kontrak Kerja Tanpa Pulang pada tanggal 1 Mei 2018. Sampai dengan minggu ke 2 bulan Juli 2018 tercatat jumlah PMI perpanjangan Kontrak Kerja tanpa pulang yang sudah membayar BPJS sudah mencapai 721 orang.
- Dengan membayar BPJS Ketenagakerjaan pada saat melakukan legalisasi Kontrak kerja bagi PMI yang memperpanjang kontrak kerja tanpa pulang maka PMI tersebut apabila nanti cuti pulang ke Indonesia tidak perlu lagi mendaftarkan diri lagi di Kantor BP3TKI/LP3TKI/P4TKI di Indonesia, karena data PMI yang telah membayar BPJS saat masih berada di Taiwan sudah ter up date secara otomatis dan sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagarkerjaan
- Sebagai catatan bahwa meningkatnya jumlah PMI untuk mencatatkan pendaftaran perpanjangan kontrak di KDEI sekaligus pembayaran BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa PMI semakin sadar dan memahami pentingnya tercatatnya perpanjangan kontrak kerja tanpa pulang di KDEI dan pentingnya kepesertaan BPJS ketenagakerjaan untuk perlindungan selama bekerja di Luar negeri.
- Dalam waktu yang tidak terlalu lama KDEI Taipei akan lebih mempermudah proses pembayaran BPJS ketenagakerjaan di Taiwan sehingga pelayanan PMI dalam proses pembayaran BPJS semakin membaik.
- BPJS ketenagkerjaan untuk PMI yang melakukan perpanjangan kontrak kerja tanpa pulang berlaku selama 3 tahun.