Foto ilustrasi kerusuhan 1998 di Indonesia. Foto diambil dari Getty Image/bbc.
Legislator Chinese Nationalist Party (KMT) Apollo Chen (陳 學 聖) pada hari Rabu lalu mendesak pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap hak asasi manusia dan memberikan izin tempat tinggal permanen kepada masyarakat Indonesia yang berlindung di Taiwan untuk menghindari penganiayaan terhadap etnis Tionghoa pada tahun 1965.
Chen mengundang Liu Hsiao-fen (劉曉芬), seorang etnis Indonesia keturunan Tionghoa, untuk membicarakan masalah ini pada sebuah konferensi pers di Badan Legislatif Yuan di Taipei.
Liu datang ke Taiwan bersama orang tuanya pada tahun 1987 ketika dia berusia dua tahun karena ketakutan akan penganiayaan dan kekerasan sporadis yang menargetkan etnis Tionghoa dari tahun 1965 sampai 1998.
Liu mengatakan bahwa dia harus putus sekolah, karena selama 30 tahun terakhir dia belum dapat mengajukan kartu identitas nasional atau kewarganegaraan, dan baru-baru ini diberitahu bahwa dia akan dideportasi.
Berdasarkan hukum Indonesia, Liu pada dasarnya tidak memiliki kewarganegaraan, karena orang Indonesia yang tidak kembali memperbarui paspor mereka dalam waktu lima tahun sejak kadaluarsa akan kehilangan kewarganegaraannya.
Menurut informasi dari kantor anggota parlemen, seorang narasumber yang bermarga Chung (鍾) mengatakan bahwa ada sekitar 1.000 orang Cina keturunan Tionghoa yang berlindung di Taiwan untuk menghindari kerusuhan dan kekerasan anti-Cina, dan menghadapi situasi yang sama dengan Liu.
Setelah konferensi pers, salah satu pejabat dari Divisi Nasional Immigration Agency (NIA) mengatakan bahwa pihaknya telah memberi hak izin tinggal bagi para pengungsi tersebut dengan status hak tinggal tanpa kewarganegaraan selama satu tahun, yang dapat diperbaharui setiap tahun.
Setelah lima tahun, pengungsi tersebut dapat menerima asuransi tenaga kerja dan kesehatan, serta hak atas pendidikan dan pekerjaan. Setelah tiga tahun tambahan, mereka akan memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Karena banyak orang Indonesia yang seperti ini, maka permohonan status tanpa kewarganegaraan, diharapkan agar mereka dapat diberi dispensasi khusus sebagai sebuah kelompok yang mengizinkan mereka mengajukan permohonan tinggal permanen.