Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Lembaga Bantuan Hukum meluncurkan program layanan penerjemah pada awal bulan ini untuk warga negara asing dari Asia Tenggara yang tidak berbicara bahasa Mandarin yang sedang meminta bantuan hukum di Taiwan.
Menurut sebuah pernyataan pers yang dirilis pada hari Kamis, lembaga tersebut sekarang menawarkan layanan juru bahasa untuk bahasa resmi tujuh negara Asia Tenggara yaitu Bahasa Indonesia, Vietnam, Melayu, Thailand, Filipina, Burma dan Khmer (bahasa resmi Kamboja).
Layanan yang diluncurkan 1 Januari ini dimaksudkan untuk memfasilitasi proses bantuan hukum dimana warga Asia Tenggara di Taiwan dapat mengajukan permohonan bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum, dan memberikan interpreter (penerjemah) yang akan ditempatkan oleh pemohon selama proses aplikasi dan proses peninjauan.
Berdasarkan berita yang dikeluarkan oleh CNA, sebanyak 76 penerjemah telah direkrut dan dilatih pada tahun lalu, kata pengurus kembaga tersebut.
Data dari lembaga tersebut menyatakan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah orang asing yang mengajukan permohonan bantuan hukum dalam beberapa tahun terakhir.
Sementara jumlah kasus tersebut sebanyak 1.338 pada tahun 2015, jumlahnya meningkat menjadi 1.978 pada tahun 2016 dan 2.085 untuk 10 bulan pertama tahun 2017.