Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Pengadilan Distrik Keelung telah memutuskan bahwa seorang pria yang secara ilegal menyewa pekerja migran untuk proyek perluasan jalan ditahan selama 50 hari dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dua pekerja meninggal dalam kecelakaan di lokasi konstruksi. Namun tuntutan tersebut bisa diubah menjadi denda. Kasusnya masih bisa diajukan naik banding.
Majikan berusia 58 tahun bermarga Chen (陳), seorang kontraktor yang bekerja pada proyek perluasan jalan, menyewa empat pekerja asal Indonesia kaburan dan tidak lagi memiliki izin kerja yang sah.
Pada 27 Maret 2017, Chen mengarahkan tiga dari pekerja kaburan tersebut untuk membongkar kolom beton tinggi dan ketiganya jatuh ke tanah ketika balok baja runtuh, kata pengadilan dalam penilaiannya kemarin.
Satu meninggal di tempat dan satu lagi dibawa ke rumah sakit tempat ia dinyatakan meninggal pada siang harinya, menurut pengadilan.
Pengadilan mengatakan hukuman atas pelanggaran kontraktor biasanya akan lebih berat, tetapi dikurangi karena Chen mengakui kelalaian profesional yang menyebabkan kematian kedua pekerja dan membayar kompensasi kepada keluarga pekerja.