Foto ilustrasi diambil dari www2.tnp.sg
Pengadilan Negeri Kaohsiung Taiwan, pada hari Kamis kemarin (8/9) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara pada seorang pria Taiwan yang bekerja di kantor agensi di Kaohsiung karena memperkosa seorang pengasuh atau care taker asal Indonesia beberapa kali.
Seperti yang dilaporkan CNA, Huang Wan-shun (黃萬順), Kepala agensi Yi Hsuan International Development Co (宜 宣 國際 開發), yang memberikan layanan penempatan kerja di Taiwan untuk buruh migran tersebut pada bulan Desember 2010 silam, ternyata memperkosanya pada tahun 2012 dan 2013 saat Huang juga memberikan layanan agensi untuknya.
Huang melakukan perkosaan mengambil keuntungan dengan alasan untuk pekerjaan, tekanan ekonomi wanita tersebut, dan fakta bahwa dia tidak punya keluarga atau teman-teman dekat untuk mencari bantuan.
Pada bulan Juli 2012, Huang mengantar wanita tersebut ke tempat majikan barunya. Namun ia berhenti di sebuah motel dan memperkosanya di sana. Korban keberatan dan menyerang serta mencoba untuk mendorongnya dengan tangannya, tapi Huang terus memaksakan diri.
Dua minggu kemudian, Huang memperkosa wanita tersebut lagi di sebuah motel di Tainan, setelah mengantarnya ke imigrasi untuk mengubah alamat pekerjaannya.
Pada bulan Desember tahun 2013, ia memperkosa korban lagi di sebuah hotel di Kaohsiung, sebelum mengantarkannya ke bandara saat pulang ke Indonesia dimana masa kerjanya berakhir.
Selama memperkosa, Huang mengancam wanita tersebut berulang kali dengan mengatakan antara lain ; “jangan lupa anakmu sedang menunggu uang di Indonesia. Ingat, saya membantumu mencari pekerjaan di Taiwan.”
Huang, yang membantah melakukan kesalahan tersebut akhirnya diberi hukuman lima tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan. Kasus tersebut terungkap setelah seorang wanita Indonesia yang mempunyai kasus pemerkosaan lain dan mengidentifikasi Huang sebagai pelakunya, yaitu salah satu pengusaha dan saudaranya. Wanita ini juga telah menjadi korban. Dia diperkosa oleh majikan barunya dan saudaranya, keduanya juga bermarga Huang, saat ia kembali ke Taiwan untuk bekerja pada tahun 2014 lalu.
Pengadilan Negeri Kaohsiung menghukum keduanya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan serta 3 tahun penjara atas tuduhan pemerkosaan pada bulan Juli tahun ini.