• IndosuarA
  • Is News
    • Berita Taiwan
    • Berita Indonesia
    • Berita Luar Negeri
    • Event
    • Konseling Tenaga Kerja
    • KDEI
    • 同合順企業
      • 公司簡介
      • 服務項目
      • 新聞中心
      • 外籍勞工案件申辦進度查詢
  • Is Life
    • Kesehatan
    • Traveling
    • Wirausaha
    • Religi
    • Fashion
    • Kecantikan
    • Dapur IS
  • CERPEN
    • Fiksi
    • Nyata
    • Misteri
  • Is TV
  • Is Store

Developed by : SUNRICH ENT. CO., LTD

Breaking

Miris, 2 Jenazah TKI Ilegal Tak Jelas Sudah Dimakamkan atau Belum

Seorang Pria Kepalanya Terjebak di Dalam Saluran Air Saat Mengambil Koin NT$ 10 di Keelung

Istri TKI yang Terancam Digantung Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Kesempatan Kerja: UMS Jajaki Rekrut 500 Ribu Tenaga Kesehatan ke Jepang

“Kampung Korea” Program Karya TKI Selesai Kontrak


Kementerian Tenaga Kerja Taiwan Tegaskan Bahwa Agensi Pekerja Migran Tidak Diizinkan untuk Mengenakan Biaya Penempatan Dua Kali


 13 Jun 2018   Posted by Redaksi  0 Comment


Foto ilustrasi diambil dari CNA.

 

Setelah demo protes oleh pekerja migran di Taipei pada hari Minggu, Kementerian Tenaga Kerja mengeluarkan pernyataan dua hari berturut-turut untuk melindungi hak pekerja migran sektor informal.

Seperti yang dilaporkan media lokal CNA, Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mengingatkan staf pekerja asing / agensi care taker untuk tidak menaikkan biaya penempatan lain atau biaya lain terhadap pekerja migran atau care taker ketika mereka diberi pekerjaan baru atau memperbarui kontrak dengan majikan yang sama setelah berakhirnya kontrak sebelumnya.

Kementerian Tenaga Kerja Taiwan juga mengeluarkan siaran pers yang menghimbau majikan untuk memberikan waktu libur bagi pengasuh penjaga lansia setidaknya satu hari dalam seminggu. Kementerian tersebut juga mengeluarkan pernyataan lain pada hari berikutnya mengatakan bahwa biaya penempatan tidak boleh dibebankan dua kali jika pekerja migran / pengasuh orang tua tersebut saat pindah majikan atau memperbarui kontrak yang sebelumnya dengan majikan yang sama.

Agensi yang melanggar akan menghadapi denda maksimal yang akan menjadi 20 kali lipat dari jumlah biaya pekerja migran / pengasuh orang tua yang ditagih berlebihan. Kementerian Tenaga Kerja juga mendesak agar pekerja migran yang ditagih berlebihan atau dikenakan biaya penempatan dua kali, untuk menelepon hotline pengaduan 1955, yang tersedia dalam beberapa bahasa seperti bahasa Indonesia, Thailand, Vietnam, dan Inggris.

Pada tahun 2016, Legislatif Yuan mengesahkan Undang-undang Amandemen Ketenagakerjaan, yang menghapus persyaratan bahwa pekerja asing harus meninggalkan Taiwan minimal satu hari setelah tiga tahun bekerja, kemudian masuk kembali ke Taiwan untuk melanjutkan pekerjaan di Taiwan.

Amandemen itu juga melarang agensi memungut biaya penempatan pekerja lebih lanjut untuk masuk kembali. Namun, Kementerian tenaga Kerja menemukan bahwa ada beberapa agensi dalam banyak kasus telah menerapkan biaya penempatan baru dengan nama lain. Praktik ini ilegal, karena menambah beban keuangan pekerja migran.

Majikan yang baru dapat menunjuk agensi tenaga kerja untuk mencari pekerja asing yang sesuai, tetapi biaya yang dibebankan kepada pekerja asing, seperti biaya pendaftaran dan biaya rujukan semuanya harus ditanggung oleh majikan.

Kementerian tersebut juga menekankan bahwa agensi dapat mengenakan biaya pekerja asing  jika ada layanan lain, dan hanya setelah kontrak kerja yang baru telah selesai dan ditandatangani. Biaya layanan yang dibebankan kepada pekerja asing tidak boleh melebihi NT $ 1,800 (US $ 60), NT $ 1.700 (US $ 56), dan NT $ 1.500 (US $ 50) untuk tahun pertama, kedua, dan ketiga di Taiwan.


    Share This


  • search

  • Recent Posts

    • Miris, 2 Jenazah TKI Ilegal Tak Jelas Sudah Dimakamkan atau Belum February 18, 2019
    • Seorang Pria Kepalanya Terjebak di Dalam Saluran Air Saat Mengambil Koin NT$ 10 di Keelung February 15, 2019
    • Istri TKI yang Terancam Digantung Kirim Surat ke Presiden Jokowi February 15, 2019
    • Kesempatan Kerja: UMS Jajaki Rekrut 500 Ribu Tenaga Kesehatan ke Jepang February 14, 2019
    • “Kampung Korea” Program Karya TKI Selesai Kontrak February 13, 2019
  • Categories

  • Recent Posts

    • sri tono on Pemerintah Indonesia Memberhentikan Sementara Program Magang Taiwan Setelah Ada Mahasiswa yang Melaporkan Dipaksa Bekerja di Pabrik, dan Makan Daging Babi
    • Tian on Cara Menghitung Pajak Masa Kontrak 19-08-2014 s/d 19-08-2017
    • Risma Sahara on Bisnis Pet Shop di Tanah Air? Begini Cara dan Modalnya!
    • Tian Ahmad on Apa Dikenakan denda Jika Bekerja Tak Sampai Finish Kontrak 3 Tahun?
    • R F Travel on Kisah Nyata Pelajaran dari seorang TKW Taiwan : “AKU HAMIL DARI HASIL HUBUNGAN DENGAN MAJIKANKU”


  • IndosuarA

    • About Us
    • Contact Us
    • Disclaimer
    • 公司簡介
    • 服務項目

Copyright 2016 Indosuara International Company