Foto diambil dari CNA.
Kematian dua pekerja migran asal Thailand dalam kebakaran di sebuah pabrik elektronik di Kota Taoyuan pada 28 April lalu telah diklasifikasikan sebagai kecelakaan kerja yang merenggut korban jiwa dan memungkinkan keluarga pekerja migrant untuk menuntut kompensasi kematian sebesar 45 bulan dari upah rata-rata pekerja tersebut, ujar pemerintah kota.
Kebakaran yang terjadi di sebuah pabrik milik Chin Poon Industrial Co. merenggut nyawa enam petugas pemadam kebakaran dan dua pekerja migran.
Kantor pemeriksaan tenaga kerja kota tersebut telah menetapkan bahwa kematian para pekerja Thailand sebagai korban jiwa di tempat kerja dan departemen tenaga kerja mengadakan pertemuan penjelasan pada hari Rabu kepada keluarga mereka di kantor perwakilan Thailand di Taipei untuk membantu mereka mengajukan kompensasi.
Seperti yang dilansir dari CNA, menurut Undang-Undang Standar Perburuhan Taiwan, ketika seorang pekerja meninggal karena cedera atau penyakit yang secara langsung terkait dengan pekerjaan mereka, majikannya diharuskan untuk melakukan pembayaran pemakaman sebesar lima bulan upah rata-rata dan satu kali upah tunjangan sebagai kompensasi bagi keluarga setara dengan 40 bulan upah rata-rata untuk keluarganya.
Kementerian Tenaga Kerja juga akan melakukan pembayaran bela sungkawa sebesar NT $ 100.000 (US $ 3.352) kepada keluarga yang ditinggalkan.
Pemerintah kota mengirim staf ke Chin Poon pada tanggal 2 – 3 Mei untuk mendapatkan pemahaman tentang hak kerja karyawan setelah pabrik menghentikan operasi bisnis.
Perusahaan mengadakan pertemuan penjelasan untuk karyawan, untuk meminta pendapat mereka tentang isu-isu seperti transfer kerja, pembayaran pesangon dan pension. Departemen tenaga kerja akan terus mengawasi hasil negosiasi antara majikan dan karyawan dan melakukan apa yang bisa dibantu untuk mendukung hak-hak pekerja.
Menurut Undang-undang Standar Tenaga Kerja, seorang karyawan dapat dipindahkan ke tempat kerja lain berdasarkan kebutuhan operasi bisnis meskipun majikan diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari karyawan tersebut. Sebagai alternatif, pemberi kerja akan memberikan bantuan jika tempat kerja yang direlokasi terlalu jauh bagi karyawannya.