Foto diambil dari Apple Daily.
Jika pemberitaan beberapa bulan lalu mengenai usulan peraturan kebijakan bagi pekerja migran tak usah kembali ke tanah air setiap 3 tahun masih berupa usulan baku, kini usulan tersebut telah disetujui oleh semua anggota dewan. Peraturan yang dibuat ini menguntungkan pekerja migran di Taiwan. Jika sebelumnya para pekerja migran harus pulang dulu ke tanah air setelah kontrak 3 tahun atau istilahnya direct hiring, sekarang aturan tersebut berubah. Buruh migran tidak perlu pulang ke tanah air setelah 3 tahun kontrak. Jadi, proses direct hiring ke depannya sudah tidak ada lagi.
Seperti yang dilansir Indosuara dari Apple Daily, peraturan ini diberlakukan untuk membantu tenaga kerja luar negeri supaya tidak dipunggut biaya yang tinggi oleh para agen tenaga kerja setiap kali memperpanjang kontrak, terutama untuk para pekerja Vietnam yang punggutannya bisa mencapai NT$ 120,000.
Peraturan ini juga sangat membantu pihak majikan karena setiap pekerjanya yang pulang direct hiring pasti akan terjadi masa vakum, atau majikan harus mencari tenaga pengganti lain untuk mengisi kevakuman tersebut.
Data yang diambil dari Depnaker Taiwan atau Ministry of Labor (MOL), jumlah pekerja migran hingga April 2016 lalu sebanyak 595 ribu pekerja asing di Taiwan, di antaranya ada sekitar 240 ribu merupakan pekerja asal Indonesia. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini membawa kabar baik bagi mereka. Apakah peraturan baru ini kabar baik bagi TKI?