Yang Terhormat Miss Karrisa di tempat. Saya mau tanya seputar direct hiring.
- Saat menunggu proses pembuatan dokumen DH selesai, ternyata pasien yang dirawat meninggal:
– Apakah proses DH dibatalkan?
– Berapa biaya ganti rugi dokumen yang batal? (biaya resmi sekitar 15.000 NT – 20.000 NT).
- Untuk “Perawat Pasien” yang proses DH, perkiraan diberi waktu 1 bulan bisa cuti pulang Indonesia. Selama menunggu waktu balik ke Taiwan/cuti di Indonesia, ternyata pasien meninggal lebih dulu.
– Bagaimana kelanjutan proses DH? Batal atau tidak?
– Apakah “Perawat” tetap terbang ke Taiwan sesuai batas waktu cuti? Karena sudah beli tiket pesawat.
Terima kasih atas jawabannya.
Nenzi (Tainan)
Jawaban konsultasi diasuh oleh Karissa Staf Departemen Tenaga Kerja New Taipei City:
Buat Nenzi di Tainan, selamat bekerja. Jika dalam proses direct hiring pasien yang dirawat meninggal ada kemungkinan 2 tindakkan bisa diambil:
- Pasien yang dirawat meninggal dan TKI masih di Taiwan dalam proses direct hiring, majikan boleh mengajukan permohonan pembatalan visa TKI atau pembatalan direct hiring.
- Pasien yang dirawat meninggal dalam proses direct hiring, sedangkan TKI masih cuti di Indonesia, TKI boleh ganti majikan setelah sampai di Taiwan. Jika permohonan visa dibatalkan, TKI tidak bisa masuk ke Taiwan meskipun telah beli tiket pesawat. Pembatalan proses direct hiring atau visa tidak dikenakan biaya apapun. Demikian jawaban dari kami semoga berguna bagi Mbak Nenzi.