Foto diambil dari CNA.
Empat warga negara Indonesia dilarang memasuki Taiwan oleh petugas imigrasi di Bandara Internasional Taoyuan setelah mereka ditemukan memiliki e-visa Selandia Baru palsu, ujar Badan Imigrasi Nasional (NIA).
Warga negara Indonesia tersebut berusaha memasuki Taiwan dengan visa Perjalanan Elektronik Selandia Baru (ETA) dan Aplikasi Online untuk R.O.C. (Otoritas Perjalanan) Taiwan.
Di Taiwan, warga negara Indonesia diizinkan memasuki negara bebas visa untuk masa tinggal hingga 30 hari jika mereka memegang kedua dokumen, katanya. Namun, petugas imigrasi mencurigai bahwa ETA itu palsu.
Para petugas menghubungi rekan-rekan mereka di Selandia Baru, yang memberi tahu mereka bahwa ETA tidak diberikan kepada empat orang Indonesia tersebut, kata NIA.
Selama wawancara, semua orang Indonesia mengaku mengunjungi teman dan kerabat di Taiwan tetapi tidak dapat memberikan nomor kontak lokal. Tak satu pun dari mereka memiliki tiket pesawat pulang-pergi.
Orang Indonesia kemudian mengaku kepada petugas imigrasi bahwa mereka membeli ETA palsu di Indonesia masing-masing seharga 9 juta Rupiah (US $ 632,4).
Keempat orang itu dijadwalkan akan dikirim kembali ke Singapura, tempat keberangkatan sebelum mereka terbang ke Taoyuan.