Foto-foto diambil dari Apple Daily.
Pada bulan April tahun ini, kapal Taiwan pergi melayar ke Hongkong dari Yilan County. Karena kapal tersebut dinilai mencurigakan, petugas keamanan membuka kabin kapal dan menemukan lebih dari 2 juta kilogram daging lumba-lumba. Kapten kapal meyangkal penyelundupan tersebut. Pengadilan Negeri Yilan mengatakan bahwa sang kapten mengetahui jika lumba-lumba spesies yang dilindungi jadi jika masih memburu lumba-lumba, maka kapten kapal dikenakan sanksi pelanggaran “hukum konservasi satwa liar,” dan dapat dijatuhi hukuman enam bulan.
Kapten kapal Jiang Shunfang pada tanggal 1 April lalu membawa tiga nelayan Indonesia ke laut dari kota Su-ao Nanfang-ao pergi memancing. Pada pukul 10 pagi keesokan harinya, dua lumba-lumba ditemukan telah dijadikan sebagai umpan.
Namun, keduanya tidak segera menyelamatkan lumba-lumba, tetapi mereka segera memotong lumba-lumba dan memasukkannya ke dalam kabin untuk dibekukan. Kapal kembali ke Hong Kong pada sore hari pada hari yang sama. Setelah petugas menyita barang bukti, ditemukan sekitar 6 karung daging lumba-lumba yang telah dipotong-potong, dengan berat 283,84 kg.
Baru-baru ini saat persidangan, Kapten kapal bermarga Jiang mengatakan bahwa ia tidak berniat untuk melakukan penyelundupan. Lumba-lumba yang tertangkap di laut dan dipotong langsung, hanya sebagai umpan. Namun pihak pengadilan menemukan catatan masa lalu kapal tersebut dimana pernah menyita sirip ikan hiu. Meski pernah mendapat masalah, kapal tersebut masih saja bisa merekrut ABK tenaga kerja Indonesia secara legal.
Pengadilan Distrik Yilan selama persidangan mengatakan bahwa orang yang bekerja di kapal tersebut tahu lumba-lumba spesies hewan liar yang dilindungi dan tetap masih diburu, dan dibunuh, dengan alasan hidup dalam kemiskinan. Mereka juga bisa dikenakan sanksi penjara selama 6 bulan. Sementara perusahaannya kapal penangkap ikan, akan dikenakan denda NT$ 180,000.