Foto diambil dari Apple Daily.
Seperti yang dilaporkan CNA, Departemen Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) memperingatkan para pengusaha bahwa hukumnya ilegal jika mereka memecat pekerja migran asing yang sedang hamil atau telah melahirkan bayi saat mereka tinggal di Taiwan.
Seperti pemberitaan sebelumnya, seorang wanita Indonesia yang bekerja sebagai care taker di Tainan tidak menyadari kehamilannya, dan ia melahirkan seorang anak di rumah majikannya. Baca berita sebelumnya di sini.
Hal tersebut membuat pemerintah Taiwan berpikir untuk menambahkan kembali pengujian kehamilan pada daftar pemeriksaan medis bagi para pekerja asing sebelum bekerja di Taiwan.
MOL mengatakan bahwa di bawah undang-undang yang ada, para majikan dilarang mendiskriminasikan atau memecat pekerja asing jika mereka hamil atau melahirkan selama bekerja di Taiwan. Berdasarkan UU Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintahan Manajemen Kesehatan pun juga telah diatur mengenai hal tersebut.
Taiwan sebelumnya telah merevisi peraturan pada tahun lalu, dengan menghapus pengujian kehamilan dari daftar tes medical yang diperlukan untuk pekerja asing.
Selain itu, MOL juga mengingatkan para pengusaha atau majikan untuk tidak mengakhiri kontrak mereka dengan pekerja asing atau memaksa mereka untuk meninggalkan Taiwan, jika mereka kedapatan hamil atau melahirkan. Jika mereka memecat pekerja asing yang hamil atau melahirkan di Taiwan, maka majikan akan mendapat denda. Para pekerja yang hamil pun bisa meminta untuk pindah majikan.
MOL meminta para pekerja asing untuk menghubungi layanan ketenagakerjaan bebas pulsa 1955 untuk melaporkan pelanggaran tersebut atau mencari konseling mengenai masalah ini.