Foto diambil dari CNA.
Badan Pengembangan Tenaga Kerja atau Workforce Development Agency (WDA) pada hari Kamis kemarin mengeluarkan sebuah laporan yang mengatakan bahwa para buruh migran yang bekerja di Taiwan saat ini menerima keuntungan dari perubahan amandemen UU Ketenagakerjaan.
Amandemen pasal 52 Undang-Undang Pelayanan Ketenagakerjaan, yang mulai berlaku pada 5 November 2016 lalu telah menghilangkan persyaratan bagi pekerja migran untuk meninggalkan Taiwan setelah mencapai masa tinggal maksimum yang diizinkan, dan dapat kembali melanjutkan kerjanya tanpa keluar Taiwan. Hasilnya, dari bulan November sampai akhir Agustus, sebanyak 78.917 pekerja migran tidak harus keluar dari Taiwan dan bisa melanjutkan kontrak kerja mereka di sini.
Sebelum amandemen tersebut diadakan, pasal 52 mewajibkan pekerja migran di Taiwan untuk meninggalkan Taiwan setidaknya satu hari setelah bekerja selama tiga tahun dan mengurus perpanjangan kontrak untuk melanjutkan pekerjaan
Dalam sebuah wawancara telepon dengan media lokal CNA, Kepala Divisi WDA Chiu Yueh-yun memuji dampak positif dari amandemen UU Ketenagakerjaan bagi pekerja asing yang tidak perlu lagi khawatir dengan tiket pesawat atau bagaimana cara bertahan para majikan saat pekerjanya harus meninggalkan negara tersebut.
Untuk mendapatkan manfaat sepenuhnya dari amandemen tersebut, Chiu mengingatkan majikan dan pekerja yang perlu mengikuti dua langkah penting dalam memperbarui kontrak kerja: mengeluarkan surat rekrutmen baru empat bulan sebelum kontrak awal dan menyelesaikan prosedur perekrutan ulang yang benar, termasuk perjanjian kerja yang ditandatangani, dua sampai empat bulan sebelum akhir kontrak.
Kepala divisi melaporkan bahwa ada sebanyak 49,95 persen kasus dimana aplikasi rehiring ditolak karena tidak adanya surat rekrutmen atau visa masuk. Kesepakatan kerja yang ditandatangani hilang adalah penyebab aplikasi ditolak sebanyak 22,53 persen kasus.