Foto dok KDEI.
Ramai dikomentari oleh rekan-rekan TKI pemberitaan mengenai pemberitahuan soal KTKLN yang disampaikan oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid. Dalam pemberitaannya, Nusron mengatakan bahwa KTKLN sudah tidak ada, dan bagi yang akan cuti pulang ke Indonesia tak akan direpoti dengan pengurusan KTKLN asal dia sudah terdaftar di SISKOTKLN.
Apa itu SISKOTKLN? SISKOTKLN adalah Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri. Untuk mengecek apakah Anda sudah terdata atau belum. Jika sudah terdata, Anda aman bisa melakukan cuti dan tak perlu mendaftar KTKLN. Jika Anda tidak terdata, disarankan untuk membuat E-KTKLN memasukkan data-data Anda ke Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri.
Bagaimana caranya untuk mengecek Anda terdaftar atau tidak di SISKOTKLN?
- Silahkan buka situs BNP2TKI dengan link http://www.bnp2tki.go.id/
- Lihat menu di sebelah kanan kolom untuk pengecekan SISKOTKLN dengan memasukkan nomor paspor Anda.
atau
Download aplikasi android E-KTKLN reader dan scan QR barcode
atau cara yang paling mudah copy link ini :
http://ktkln.bnp2tki.go.id/tkiprof.htm hanya tinggal memasukkan nomor paspor Anda