Foto dok pribadi Indosuara.
Pada tanggal 18 -19 Maret pemerintah Taiwan mengeluarkan pernyataan melalui Ministry of Labor (MOL) atau Kementerian Tenaga Kerja mengenai TKI atau TKA yang akan kembali ke tanah air atau ke luar negeri, kemungkinan tidak akan diterima kembali jika masuk Taiwan per tanggal 19 Maret hari kamis. Baca berita sebelumnya di sini http://indosuara.com/is-news/berita-taiwan/pencegahan-corona-virus-pekerja-migran-yang-meninggalkan-taiwan-tidak-akan-diizinkan-masuk-kembali/
Berikut ini hasil penelusuran kami bersama Central News Agency.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya mengenai aturan masuk ke Taiwan setelah tanggal 19 Maret, bahwa semua warga asing yang mempunyai visa visitor (kunjungan) tidak akan diizinkan masuk ke Taiwan, kecuali warga asing yang mempunyai ARC, diplomat, izin khusus bisnis, izin khusus lainnya.
Lihat skema Taiwan border di bawah ini.
Meskipun ada pemberitahuan bahwa warga asing yang mempunyai ARC bisa masuk Taiwan, tetapi pemberitaan dari MOL sebelumnya membuat kebingungan para TKI mengenai status mereka jika masih ada di luar Taiwan bisakah kembali. Jawabannya, tergantung entry-permit atau izin masuk yang didapat. Jika Anda mengajukan izin masuk sebelum tanggal 19 Maret, dan mendapatkannya dari imigrasi NIA, maka Anda diperbolehkan masuk. Sayangnya, setelah Indosuara menanyakan pada pihak imigrasi, mereka mengatakan bahwa setelah tanggal 19 Maret tidak akan memberikan izin masuk atau re-entry permit untuk TKI.
Jadi bagi Anda yang mempunyai rencana untuk cuti pulang ke Indonesia setelah tanggal 19 Maret, kemungkinan saat mengajukan cuti tidak akan diberi oleh pihak imigrasi untuk re-entry. Namun pemerintah Taiwan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menanggung beban penggembalian tiket yang telah terlanjur dibeli. Jika TKI yang sudah diberi re-entry dan dapat masuk kembali di Taiwan setelah cuti di atas tanggal 19 Maret, diwajibkan untuk karantina rumah selama 14 hari.
Berikut ini pemberitahuan dari NIA mengenai tidak adanya pemberian re-entry permit untuk TKA akibat krisis Covid 19
https://www.immigration.gov.tw/5385/7229/7232/216559/
Apa itu Re-Entry Permit TKI
Re-Entry Permit adalah izin masuk kembali untuk pekerja migran di Taiwan yang ingin meninggalkan Taiwan dalam waktu yang singkat (biasanya untuk cuti). Aturan di atas tanggal 19 Maret 2020, Pemerintah Taiwan, MOL (Kementerian Tenaga Kerja) dan NIA (Badan Imigrasi) memberikan izin masuk bagi warga negara asing yang punya ARC, tetapi membatasi re-entry permit bagi TKI.
Jika melihat selintas, sepertinya hal tersebut tidak adil karena setiap warga negara asing yang tinggal di Taiwan sama-sama mempunyai ARC, lalu mengapa TKA tidak dapat masuk Taiwan setelah tanggal 19 Maret? Hal tersebut dikarenakan ARC TKA terutama pekerja migran beda dengan ARC pelajar atau WNI lain yang bekerja secara professional atau menikah.
Berikut ini perbedaan re-entry permit TKA (Pekerja migran) dengan ARC WNI/ pelajar, dapat dilihat di belakang kartu ARC.
re-entry permit TKA (Pekerja migran)
Pada ARC TKI tidak ditulis mengenai izin keluar masuk, hanya ditulis untuk pembaharuan ARC sebelum masa berlaku habis.
ARC WNI/ pelajar (bukan TKI)
Pada ARC WNI (yang bukan TKI) ditulis multiple entry, artinya boleh keluar masuk Taiwan berulang kali tanpa pengurusan izin re-entry, asalkan ARC mereka tetap berlaku sesuai batas waktu yang dicantumkan.
APRC WNI yang sudah punya permanent resident
Pada kartu APRC atau permanent resident ditulis bahwa tidak perlu untuk melakukan izin keluar masuk Taiwan tanpa batasan waktu karena pemegang APRC tidak ada kadaluarsa izin perpanjangan ARC. Jadi, jika WNI atau pelajar yang kembali dari Indonesia atau luar negeri masuk ke Taiwan setelah tanggal 19 Maret, tetap diizinkan masuk Taiwan jika punya ARC, tetapi diwajibkan untuk karantina diri selama 14 hari. Namun untuk re-entry permit TKI, NIA telah menangguhkannya atau tidak membuka re-entry setelah tanggal tersebut.