Foto ilustrasi diambil dari Apple Daily.
Pria berusia 54 tahun di Taipei pada bulan Mei tahun 2018 ini menyewa pekerja migran asal Indonesian sebagai care giver atau sektor perawatan lansia untuk mengurus kehidupan sehari-hari ibunya. Namun, pria tersebut malah menjadikan TKI itu sebagai budak seks.
TKI yang baru bekerja 22 hari ini akhirnya melaporkan kasus pelecehan seksualnya ke pengaduan 1955. Kemudian pihak konseling juga melaporkan pada polisi sehingga membantu membuat tuntutan di pengadilan menuntut sang majikan yang mempekerjakan TKI tersebut.
Saat datang bekerja di bulan Mei 2018 lalu, TKI tersebut selama 22 hari diperbudak untuk dipaksa melayani hasrat seksual sang majikan. Berbagai cara majikan pria tersebut melakukan pelecehan seksual seperti mengelus lengan, paha, juga memeluk erat dari belakang. TKI tersebut juga dipaksa untuk melakukan oral seks dan memintanya memandikan sang majikan.
Sang majikan juga mengancam TKI jika tidak mau melayaninya maka akan dipulangkan ke Indonesia. TKI tersebut melaporkan pada 1955 mengenai perilaku majikan tersebut. Seperti yang dilaporkan Apple Daily, kini majikannya mendapat tuntutan dari pengadilan negeri distrik Shilin mengenai kejahatan yang ia lakukan dengan tuntutan, 3 perkosaan, dan 8 kali pelecehean seksual.