Foto ilustrasi pekerja migran asal Indonesia foto dok IS.
TKI di Taiwan sekarang bisa bergembira karena tak perlu menunggu waktu lama untuk kembali menengok keluarganya di kampung halaman. Jika sebelumnya hanya diberikan waktu harus menyelesaikan 1 masa kontrak kerja (3 tahun), baru bisa cuti menengok keluarganya, kini dipermudah. Departemen Tenaga Kerja atau Ministry of Labor (MOL) mengatakan bahwa setelah TKI bekerja selama 1 tahun, ia bisa mengajukan cuti tahunan untuk pulang ke negaranya.
Peraturan baru, yang mulai berlaku Selasa (18 April) ini menetapkan bahwa majikan tidak dapat menolak untuk memberikan liburan dan harus tetap membayar upah para pekerja migran selama cuti. Jika mereka terbukti tidak mengikuti aturan tersebut, maka risiko denda sebesar NT $ 60.000 hingga NT $ 300.000 (US $ 1.974-US $ 9.870) dan pencabutan izin mereka untuk mempekerjakan pekerja migran.
Di bawah peraturan baru, pekerja migran juga memiliki hak untuk cuti menikah, cuti berkabung, dan cuti pribadi, sesuai dengan Tenaga Kerja Standar Hukum, Hukum Kontrak Tenaga Kerja dan Undang-Undang Kesetaraan Gender dalam Ketenagakerjaan.
Jika majikan memiliki situasi kerja yang mendesak, seperti sejumlah besar pesanan yang harus dihasilkan (untuk TKI formal) atau tidak dapat menemukan pengganti sementara penjaga pasien (untuk TKI informal), majikan dapat bernegosiasi dengan TKI tersebut mengenai penangguhan cutinya. Jika kesepakatan tidak tercapai, pekerja berhak untuk mendapatkan cuti untuk periode yang diperlukan, sesuai dengan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.
Pelaksanaan peraturan baru diberlakukan setelah amandemen UU tenaga kerja dilakukan tahun lalu yang menghapus persyaratan untuk pekerja migran harus pulang ke begara asalnya pada kontrak tiga tahun jika mereka ingin kembali dipekerjakan.