Kepada Kak Karrisa di meja tugas. Langsung aja ya kak kepertanyaan saya. Jadi kini Kak? Saya datang ke Taiwan dan baru masuk kerja di rumah majikan. Kak, saya ingin menanyakan masalah hak-hak dan perlindungan bagi TKW yang menjadi beban saya:
- Apakah kita (TKW) boleh memiliki HP untuk berkomunikasi ke keluarga kita sendiri, sedangkan saya baru pertama kali kerja di Taiwan?
- Apakah kita (TKW) berhak juga untuk melaksanakan ibadahnya (sholat 5 waktu)?, Karena sebagai caretaker, majikan melarang saya untuk sholat. Mukena dan surat yasin juga disita agensi.
3.Berhakkah saya untuk mengganti majikan, karena saya merasa pekerjaan saya sudah menyalahi kontrak yang telah ditentukan? (contohnya: bersih-bersih rumah, menjaga kakek dan nenek yang masih sehat, masak untuk majikan 3x sehari, pergi ke kantor pos dan ke bank, beli keperluan sehari-hari, sampai-sampai saya tidak ada istirahatnya).
Sekian pertanyaan dari saya. Mohon solusi dan jawaban dari Kak Karissa. Terima kasih.
Maria (Taoyuan)
Jawaban Konsultasi Ketenagakerjaan diasuh oleh Karissa staf Departemen Ketenagakerjaan New Taipei City:
Salam sukses buat Maria di Taoyuan, sebelumnya terima kasih atas kedatangan surat Anda dan semoga sehat selalu.
- Menurut ketentuan yang berlaku, ejensi dan majikan tidak boleh menahan barang pribadi TKI termasuk HP, namun jika penggunaan HP tersebut mempengaruhi kondisi kerja dan keamanan kerja TKA maka semestinya agensi dan majikan mengambil tindakkan seperti membatasi TKA menggunakan HP di saat kerja. Kami sarankan bicarakan dan musyawarahkan dengan majikan terlebih dahulu, jika ada kepentingan darurat harus telepon dengan HP.
- Karena perbedaan budaya dan karena sampai saat ini pemerintah hanya memberi peluang bagi majikan atau pasien yang butuh dirawat dan ditemani 24 jam untuk ambil TKA, maka kami sarankan kepada Maria, jika waktu sholat tidak menggangu kondisi kerja (misalnya hanya perlu 5-10menit, tidak perlu pakai mukena, dsb) boleh coba musyawarahkan dengan majikan dan agensi keinginan Anda untuk menunaikan ibadah sholat 5 waktu. Selain itu Anda berhak minta agensi mengembalikan mukena dan surat yasin Anda.
- Sesuai ketentuan ganti majikan harus memenuhi salah satu syarat di bawah ini:
- Majikan atau pasien yang dirawat meninggal atau imigrasi.
- Kapal ditahan, disita atau dalam perbaikkan sehingga tidak beroperasi (TKA jenis perikanan).
- Pabrik bangkrut atau tutup sehingga tidak bisa membayar gaji sesuai dengan perjanjian.
- Alasan lain yang bukan merupakan kesalahan TKA.
Bicarakan dengan majikan dan agensi jika pekerjaan Anda tidak sesuai atau melebihi ketentuan kontrak kerja, atau telepon ke saluran perlindungan TKA 24 jam no telp. 1955 dan depnaker pemerintah Taoyuan. Jika setelah pemeriksaan depnaker terbukti benar pekerjaan ada tidak sesuai dengan kontrak kerja, depnaker akan memberikan surat peringatan ke majikan supaya melakukan perbaikkan. Jika majikan terbukti tidak melakukan perbaikkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka surat ijin ambil TKA majikan akan dicabut dan TKA berhak minta ganti majikan atau pulang ke Indonesia.
Demikian saran dari kita, semoga berguna bagi Anda. Selamat bekerja.