Foto diambil dari CNA.
Pada 30 November, Central Epidemic Command Center (CECC) mengumumkan akan menghentikan sementara masuknya semua pekerja migran Indonesia yang datang ke Taiwan untuk bekerja selama dua minggu, dari 4 Desember hingga 17 Desember, sebagai tanggapan atas situasi virus corona yang meningkat di Indonesia dan memastikan upaya pencegahan epidemi domestik dan untuk mengurangi infeksi impor melalui pekerja migran Indonesia.
CECC akan mengevaluasi apakah akan menurunkan batas yang diizinkan semula untuk menerima pekerja migran Indonesia setiap minggu hingga 18 Desember, berdasarkan status pandemi di Indonesia.
Selanjutnya, CECC akan, secara bergiliran, meninjau dan memutuskan apakah tindakan pengendalian yang lebih terkait harus diberlakukan berdasarkan status pandemi.
Delapan agensi yang yang tidak boleh mengirimkan PMI diumumkan antara 20 November hingga 28 November adalah Sentosa Karya Aditama, Pt. Vita Melati Indonesia, Pt. Ekoristi Berkarya, Pt. Graha Ayukarsa, Pt. Laatansa Lintas, Pt. Prima Duta Sejati, Pt. Bumenjaya Eka Putra dan Pt. Mitra Sinergi Sukses. CECC juga mengumumkan pada 20 November bahwa semua pekerja migran Indonesia yang tiba di Taiwan akan ditempatkan di bawah karantina terpusat.