Foto-foto dan video diambil dari CNA.
Seperti yang diberitakan CNA, Legislatif Yuan dikelilingi oleh dua kelompok pengunjuk rasa pada hari Selasa (5/7) yang menentang maupun yang mendukung persyaratan bahwa pekerja asing meninggalkan Taiwan setelah bekerja di Taiwan selama tiga tahun.
Revisi Layanan Ketenagakerjaan yang disahkan pada tahap awal oleh Legislatif pada tanggal 22 Juni lalu memberikan peluang untuk pekerja asing yang telah bekerja di Taiwan selama tiga tahun setelah masa kontrak diperbolehkan kembali dipekerjakan tanpa harus meninggalkan Taiwan.
Direktur Jenderal Badan Pengembangan Tenaga Kerja Huang Chiu-kuei mengatakan kebijakan ini bisa memberi beberapa manfaat, termasuk lebih membuat pengusaha hemat dan menghemat juga biaya perjalanan pekerja asing. Karena dalam sistem direct hiring sendiri yang telah dilakukan selama ini tak ada biaya yang jelas yang harus dipungut oleh agensi. Dengan adanya penghapusan direct hiring, berarti pendapatan agensi akan berkurang.
Namun, Ketua Asosiasi Pekerja di Taoyuan Huang Kao-chieh berpendapat bahwa
tidak ada negara di dunia ini yang mengizinkan pekerja migran untuk tinggal di suatu negara selama lebih dari dua sampai tiga tahun berturut-turut.
Argumen Huang pun ditantang oleh Chen Hsiu-lian juru bicara Pemberdayaan Jaringan Buruh Migran yang mengatakan bahwa amandemen UU direncanakan tidak terkait dengan “sistem eliminasi.”
Dia menuduh bahwa agensi dan para pengusaha kerap kali memberikan label yang keliru bagi TKA, missal, TKA yang tidak patuh akan diberi label “buruk”. Dari situlah sebenarnya mereka mempergunakan cara “eliminasi” untuk menghilangkan pekerja yang baik. Chen juga menekankan bahwa jika amandemen UU disetujui, maka pekerja migran masih akan bergantung pada majikan apakah masih tetap dipakai atau tidak untuk bekerja di Taiwan, jadi bagi TKA yang kinerjanya buruk akan tetap dipangkas.
Namun usulan amandemen UU juga telah membuka beberapa pertanyaan lain yang belum diselesaikan dan tidak diatur dalam amandemen.
Misalnya, pekerja asing harus membayar biaya per bulan untuk agensi mereka, dan pembayaran lanjutan jika kontrak mereka dengan majikan diperbarui dengan bantuan agensi setelah periode tiga tahun pertama berakhir.
Tidak ada ketentuan apakah ada sistem baru jika majikan dan pekerja langsung memperbaharui kontrak. Seharusnya juga merampingkan sistem perekrutan agar pekerja bisa tinggal di Taiwan setelah masa kontrak pertama.
Saat ini, ketika para pekerja meninggalkan Taiwan dan jika tidak dipekerjakan kembali oleh majikanyang sebelumnya tapi masih ingin kembali ke Taiwan untuk bekerja, mereka harus tetap melalui agensi dan memulai proses awal lagi, dengan biaya yang cukup besar.
Belum diketahui apakah dengan amandemen UU baru juga tersedia peraturan yang diperbaharui untuk memudahkan hal tersebut? Menurut Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan, mempekerjakan pekerja asing yang tidak melanggar hukum atau peraturan dalam selama izin kerja berlaku dan saat mereka meninggalkan Taiwan karena pemutusan hubungan kerja atau berakhirnya izin kerja, maka diperbolehkan masuk kembali ke Taiwan untuk bekerja. Saat ini ada sekitar 595.695 pekerja asing di Taiwan, sejumlah 240.000 orang di antaranya berasal dari Indonesia.