Foto ilustrasi diambil dari CNA.
Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei menghimbau warga negara Indonesia yang menetap secara ilegal di Taiwan untuk menyerahkan diri karena pemerintah setempat memiliki program amnesti.
“Teman WNI, khususnya yang sudah lama ingin menyerahkan diri untuk pulang ke Indonesia, saat ini imigrasi punya program Amnesti,” demikian Penerangan Sosial Budaya KDEI Taipei, Senin.
Kepala KDEI Taipei, Didi Sumedi menyebutkan bahwa pemerintah Taiwan memberikan keringanan hukuman pulang dengan tenang pada 1 April-30 Juni 2020. Bagi warga negara asing, termasuk Indonesia, yang melewati batas izin tinggal dan menetap yang ingin menyerahkan diri selama periode tersebut tidak ditahan, tidak dicekal, dan dikenai denda ringan, yakni hanya 2.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp1,1 juta.
Biasanya denda bagi warga negara asing yang melewati batas izin tinggal sebesar 10.000 dolar Taiwan (Rp5,5 juta) dan masuk dalam daftar hitam atau tidak boleh kembali lagi ke Taiwan dalam kurun waktu tiga tahun terhitung sejak dideportasi. Bagi WNI yang menyerahkan diri selama periode tersebut juga tidak akan masuk dalam daftar hitam pemerintah Taiwan.
Program amnesti tersebut berlaku selama masa sosialisasi pada 20-31 Maret 2020. Sebaliknya bagi warga negara asing yang tertangkap pada 1 Juli 2020, maka akan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Bahkan pemerintah Taiwan akan mengupayakan amandemen undang-undang agar hukuman bagi pelanggar batas masa tinggal diperberat.
Program tersebut bagian dari upaya pengendalian dan pencegahan COVID-19 di Taiwan, apalagi sejak ada satu kasus WNI yang bekerja secara ilegal terinfeksi wabah virus mematikan itu. Dengan penyerahan diri tersebut memudahkan pemerintah setempat mengendalikan dan mencegah meluasnya penyebaran COVID-19. Di Taiwan terdapat sekitar 290 ribu WNI yang bekerja di berbagai sektor formal dan informal. Namun tidak ada angka pasti WNI yang bekerja secara ilegal. (ol)