Foto: WNI yang ditangkap di Bandara dengan barang ikuti hasil curian. Sumber liputan6.com
Jagat dunia maya tengah dihebohkan dengan aksi tercela yang dilakukan oleh salah satu WNI di negeri Kanguru, Australia. Berita tersebut datang dari aksi seorang perempuan yang tertangkap basah melakukan pencurian tas dengan brand ternama dunia yakni Louis Vuitton. Aksi tersebut sempat berjalan mulus lantaran penjaga toko sedang mengambil barang di gudang.
Namun, sesaat kemudian aksi tersebut dapat digagalkan oleh petugas setempat. Berikut ulasan selengkapnya. Perempuan yang tertangkap CCTV toko tersebut nampak menggunakan jaket puffer coklat dan legging hitam. Aksi tersebut berawal ketika WNI tersebut pergi berbelanja di gerai Louis Vuitton yang berlokasi di Whiteman Street, Southbank, Melbourne.
Perempuan tersebut memasuki toko pada pukul 13.00 waktu setempat pada tanggal 19 Mei 2020. Berdasarkan saksi mata, oknum tersebut meminta bantuan karyawan toko untuk menunjukkan sejumlah barang yang diinginkan. Tidak hanya tertarik pada produk tas yang dipajang, oknum tersebut juga nampak mencoba berbagai sepatu yang ada di toko tersebut.
Usai membuat sang karyawan lengah, perempuan tersebut lantas memasukkan dua tas tangan yang berukuran kecil. Setelah tindakan nekat tersebut, oknum tersebut lalu mencoba untuk melarikan diri dan tidak bertanggungjawab. Tas tangan mewah yang ditaksir mencapai Rp 155 juta tersebut sempat berhasil dicuri. Namun, belakangan diketahui juga mencuri beberapa barang mewah lainnya.
Ia diduga berhasil membawa pakaian dari brand ternama serta aksesoris dengan total harga mencapai Rp 708 juta. Oknum WNI yang menjadi kejaran polisi setempat tersebut diduga sempat memiliki niatan untuk melarikan diri dan kembali ke Indonesia.
Hal itu terbukti saat dirinya ditangkap di Bandara Melbourne. Saat ditangkap di bandara udara Tullamarine pada Minggu 7 Juni 2020, oknum tersebut nampak membawa hasil curiannya berupa barang dan aksesoris mewah dengan total harga mencapai Rp 500 juta.
Usai melakukan penangkapan terhadap terduga, polisi membawa surat perintah penggeledahan ke tempat tinggalnya di Carlton. Hasilnya polisi menemukan sejumlah barang-barang mewah lainnya yang diduga merupakan hasil tindakan pencurian yang dilancarkannya. Perempuan WNI berusia 21 tahun yang dikenai tuduhan pencurian ini lantas dibebaskan dengan jaminan.
Namun, sidang putusan akan tetap dilaksanakan di Pengadilan Magistrat Melbourne pada tanggal 2 Oktober mendatang. Mengetahui kabar tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan siap memberikan bantuan hukum yang dibutuhkan.
“KJRI Melbourne telah bertemu dengan pihak keluarga untuk menjelaskan proses hukum yang berlaku di Australia serta bantuan pendampingan hukum yang dapat diberikan KJRI, jika diminta,” ujar Joedha Nugraha, Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI dalam pernyataan tertulisnya yang dimuat Jumat (12/6/2020). (0l)