Foto: ilustrasi TKI HK sumber iNews.id.
Konsulat Indonesia mendesak pemerintahan Hong Kong menindak tegas sindikat rentenir yang menahan paspor para tenaga kerja Indonesia (TKI). Paspor ditahan sebagai jaminan uang yang dipinjam.
Konsul Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, meminta kepada para TKI untuk tidak menuruti permintaan rentenir untuk menyerahkan paspor. Bagi yang sudah terlanjur, Tri meminta untuk segera melapor ke konsulat atau kepolisian Hong Kong.
Isu soal paspor ini mengemuka setelah kepolisian menangkap seorang pria yang menjalankan praktik peminjaman uang ilegal melibatkan uang 3 juta dolar Hong Kong atau sekitar Rp5,7 miliar. Polisi menyita lebih dari 800 paspor Indonesia dan Filipina yang diyakini dijadikan sebagai jaminan.
Konsulat Indonesia dan Filipina sudah mengangkat masalah ini ke Menteri Kepala Cheung Kin Chung pada awal Oktober untuk menyampaikan keprihatinan terkait banyaknya pekerja migran yang menjadi korban praktik peminjaman uang ilegal di Hong Kong.
Saat ini terdapat 360.000 pekerja migran di Hong Kong, sebagian besar berasal dari Filipina dan Indonesia. Mereka digaji paling kecil 4.520 dolar per bulan atau sekitar Rp8,6 juta ditambah fasilitas tempat tinggal dan makan.
Masalah muncul, para pekerja harus membayar sejumlah uang ke agensi yang memberangkatkan mereka. Di saat bersamaan, mereka harus mengirim uang ke kampung halaman. Karena itulah mereka berutang ke rentenir karena penghasilan yang didapat tak bisa menutupi pengeluaran. (Ol)