Foto diambil dari The Strait Times.
Jika ada pria yang mengubah jati dirinya menjadi wanita itu hal yang sering dijumpai. Namun bagaimana jika ada seorang wanita yang mengubah identitas dirinya menjadi pria, bahkan ia menikah dan mempunyai anak pula? Ditambah lagi, sang wanita tersebut telah melakukan penyerangan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seperti yang dilansir dari the Strait Times dan Channel New Asia menuliskan bahwa, wanita pertama di Singapura ini dituntut pengadilan pada hari Senin (10/10) lalu dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena melakukan penyerangan seksual terhadap seorang anak perempuan dengan menggunakan alat bantu seks.
Hukuman tersebut diberikan kepada Zunika Ahmad (aslinya adalah seorang wanita yang mengubah identitasnya menjadi laki-laki). Awalnya, putusan hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa hanya seorang pria yang dapat dituntut melakukan pelanggaran penetrasi seksual bagi anak di bawah umur.
Pelaku yang berusia 40 tahun secara biologis terlahir sebagai perempuan tapi hidup sebagai seorang pria selama beberapa tahun. Dia pun telah menikahi dua istri dan menjadi seorang ayah dari seorang remaja putri.
Kini keluarga pelaku dan korban yang berusia 13 tahun, berada dalam kegelapan mengenai identitas Zunika sampai penangkapannya, setelah ia didiagnosis dengan gender dysphoria, atau seorang wanita yang memiliki keinginan kuat untuk menjadi laki-laki.
Zunika dibebaskan dari tuduhan penyerangan seksual pada bulan April lalu, setelah hakim Pengadilan Tinggi memutuskan hukum dia didakwa di bawah bagian pasal 376A KUHP dimana dalam perundangan tersebut tidak mencakup perempuan sebagai pelaku. Namun kini pelaku ditahan dengan hukuman 10 tahun penjara.
Zunika menyerang secara seksual pada tetangganya seorang anak perempuan berusia 13 tahun menggunakan mainan seks selama beberapa kali. Meskipun pasangan termasuk sang gadis menyetujui tindakan seks tersebut, namun gadis tersebut masih belia di bawah usia 16 tahun.