Foto diambil dari Liputan6.
Pemerintah Qatar telah memberlakukan undang-undang yang memberikan perlindungan lebih luas kepada puluhan ribu warga asing yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, juru masak, petugas kebersihan serta pengasuh anak. Hukum tersebut diterapkan untuk menangani berbagai keprihatinan yang telah lama disorot oleh kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia.
Menurut unsung-unsung terbaru, pekerja domestik dari luar negeri diperbolehkan bekerja maksimal 10 jam per hari dan mendapatkan waktu untuk menjalankan ibadah, istirahat serta makan. Mereka juga harus diberi pesangon hingga minggu pada akhir kontrak.
Aturan baru menetapkan usia pekerja dibatasi antara 18 hingga 60 tahun dan para pekerja mendapat hari libur selama tiga minggu dalam setahun. Para pengguna jasa diharuskan memberi makanan yang cukup serta pelayanan kesehatan bagi para pekerjanya.
Seperti di negara-negara kaya lainnya di Teluk Arab, di Qatar terdapat puluhan ribu pekerja domestik, kebanyakan perempuan. Sebagian besar di antara mereka datang dari Filipina, Asia Selatan dan Afrika Timur.
Penerapan aturan ini merupakan langkah pertama kalinya diambil oleh negara penghasil minyak itu dalam penyusunan hak-hak pekerja domestik. Kantor berita Qatar, QNA, Kamis (24/8), mengatakan, peraturan baru itu diumumkan oleh Sheikh Tamim bin Hamad al-Thani dan berlaku segera.
Undang-undang yang baru tidak mencakup urusan menyangkut pekerja bangunan, yang telah memiliki undang-undang pada Desember 2016. Undang-undang terbaru mengubah “kafala” atau sistem pemberian sponsor yang mengharuskan para pekerja mendapatkan persetujuan dari orang atau perusahaan tempat mereka bekerja jika ingin pindah kerja atau meninggalkan negara itu.
Qatar menunjukkan benar-benar menangani masalah eksploitasi pekerja pada saat negara ini mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah kejuaraan sepak bola Piala Dunia 2022. (Ol)