Foto: ilustrasi TKW Indonesia. Sumber: Antara.
Meski zaman serba modern ternyata di negara Inggris pun masih ada majikan yang “memperbudak” tenaga kerja asal Indonesia. Kasus terungkap dan KBRI London bekerja sama dengan Met Police UK dan Met Police Brighton, Sussex, untuk menyelamatkan TKW asal Banyumas bernama Parinah.
Parinah hilang kontak dengan keluarga selama 18 tahun. KBRI bergerak setelah menerima berita resmi mengenai WNI bermasalah itu pada 1 Maret 2018 berdasarkan informasi dan bukti surat dari keluarga Parinah.
KBRI London pun segera melakukan koordinasi intensif dengan Met Police (Modern Slavery Unit) yang kemudian menghubungkan dengan kepolisian setempat di Brighton, Sussex. Ketika dihubungi KBRI London, majikan mengaku tidak mengenal Parinah.
KBRI London menerima berita resmi permintaan bantuan memulangkan Parinah kembali ke Indonesia pada 1 Maret 2018 atas dasar dua surat dari Parinah, yaitu pada 5 Maret 2005 dan 28 Januari 2018. Selain kedua surat tersebut, pihak keluarga tidak dapat berhubungan dengan Parinah sama sekali.
Pada 5 April 2018, atas permintaan KBRI London, kepolisian Brighton berhasil mengeluarkan Parinah dari rumah majikan. Pada hari yang sama, pihak kepolisian menahan majikan dan keluarganya berjumlah empat orang atas dugaan tindakan perbudakan modern (modern slavery).
Sehari setelahnya, 6 April KBRI London menjemput Parinah untuk dibawa ke rumah tinggal KBRI London guna segera dipulangkan ke Indonesia.
Parinah berada di Inggris sejak 28 Mei 2001, setelah sebelumnya bekerja dengan majikan di Arab Saudi sejak 1999.
Selama bekerja dengan majikan, Parinah tidak diperkenankan keluar rumah kecuali jika bersama seorang anggota keluarga. Ia tidak diperkenankan menghubungi keluarga dan tidak mendapatkan pembayaran gaji untuk dikirimkan ke keluarga.
Segala macam bentuk perbudakan modern adalah kejahatan serius di Inggris. Hal ini dikuatkan dengan Modern Slavery Act yang disahkan tahun 2015. Kepolisian Brighton menegaskan keseriusan penyelesaian kasus ini. Hak-hak Parinah yang belum terpenuhi setelah bekerja selama 18 tahun di Inggris akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk memperoleh kompensasi.
Saat ini, Parinah berada dalam lindungan KBRI London untuk segera dipulangkan ke Indonesia. Pihak kepolisian membuat BAP kasus Parinah dan akan kembali mendatangkan Parinah untuk menjadi saksi di Pengadilan atas biaya kepolisian setempat. (Ol)