Foto: Siti sumber liputan6.com
Diberitakan Straitstimes.com, Selasa (8/8/2017) seorang TKI di Singapura mencuri barang mewah majikan Rp 532 Juta, hingga dipenjara.
Siti Nur Sopiyati, nama TKI tersebut, akhirnya dijatuhi hukuman kurungan 12 bulan penjara. Vonis tersebut didapatnya setelah ketahuan mencuri barang-barang mewah milik majikan tempat ia bekerja senilai 54 ribu dolar Singapura atau setara Rp 542 juta.
Diberitakan kembali liputan6.com awalnya Siti bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk warga Singapura yang berprofesi sebagai pengusaha wanita. Saat bekerja, Siti mengambil barang mewah seperti jam tangan Chopard seharga 35 ribu dolar Singapura atau Rp 342 juta, tas Celine 7.500 dolar Singapura atau Rp 73,3 juta hingga sebuah dompet Hermes senilai 10 ribu dolar Singapura atau Rp 97 juta.
Awalnya, Siti mengira bahwa aksinya tidak akan ketahuan sang majikan. Apalagi, ia kini sudah tidak lagi bekerja di rumah tersebut dan menjadi PRT di majikannya yang baru.
Namun, 11 bulan setelah aksinya, Siti mengunggah foto dirinya berpose dengan barang-barang curian tersebut. Foto itu dipamerkan di akun Instagram pribadinya.
Mantan majikannya, Madam Lisa Lee akhirnya tahu akan kelakuan yang dilakukan mantan pembantunya. Madam Lee mengetahui hal tersebut setelah diberitahu oleh adik kandungnya yang melihat unggahan foto Siti di Instagram.
Madam Lisa Lee langsung melaporkan Siti ke polisi dan ditangkap pada Senin, 7 Agustus 2017. Saat pihak berwajib melakukan penggeledahan, Siti juga terbukti mencuri cincin berlian senilai 1.800 dolar Singapura atau Rp 17,5 juta dan sebuah kaos hitam milik Madam Lee sharga Rp 1,4 juta.
Asisten Kejaksaan Singapura, Inspektur Kevin Lee Ming Woei, mengatakan Siti bekerja untuk Madam Lee dari 2013 sampai Maret 2016. Selama itu mencuri lima barang mewah dari lemari pakaian majikannya saat membersihkan kamar tidur utama.
Untuk memuluskan aksinya, Siti meminta temannya mengirim barang tersebut ke Indonesia demi menghilangkan barang bukti. (Ol)