Foto: TKI bernama Poniyem ditanya petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. (Foto: Adi/batamnews) sumber batamnews.com
Tenaga Kerja Wanita di Singapura, bernama Poniyem (41) Tenaga Kerja Indonesia yang divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Singapura akibat mengancam majikannya akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Perempuan asal Medan, Sumatera Utara itu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (28/8/2019).
Saat tiba di Tanjungpinang, Poniyem yang mengenakan kemeja berwana hijau dan celana cream menjalani pemeriksaan Imigrasi. Sekali-kali ia terlihat memegang perutnya yang sudah membesar.
“Saya sedang hamil,” kata Poniyem kepada petugas Imigrasi.
Tak berselang lama, Poniyem menangis histersis menceritakan permasalahan yang menimpanya di Singapura. Ia juga tak membantah melakukan pengancaman terhadap majikannya.
“Saya sering dipukul, saya mengancam karena saya mau pulang ke Indonesia, majikan saya tak mau kasih, saya tidak betah,” jelasnya sambil menangis.
Poniyem enggan diwawancarai para awak media, begitu juga dengan petugas KBRI yang mendampinginya. “Pak, maaf dia (Poniyem) tak mau diwawancara,” kata petugas KBRI tersebut.
Hingga berita ini diunggah, Poniyem masih berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang bersama petugas KBRI Singapura. (Ol)