Foto: ilustrasi TKI sumber pikiran-rakyat.com
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) melepas keberangkatan 382 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Korea Selatan.
Sekretaris Utama BNP2TKI Tatang Budie Utama Razak mengatakan, melalui program antarpemerintah (G to G) ini, pemerintah ingin tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri benar-benar profesional dan melalui jalur yang formal.
Dari 382 tenaga kerja tersebut, sebayak 301 PMI akan ditempatkan di sektor manufaktur, sedangkan 81 lainnya di sektor perikanan. Selama di Korea para PMI akan memperoleh kontrak kerja awal selama tiga tahun dengan gaji per bulannya berkisar antara Rp 25 juta hingga Rp 30 juta. Masa kontrak awal tiga tahun bisa diperpanjang satu tahun 10 bulan.
Tatang mengatakan, jika mampu mengelola uang sebaik mungkin maka hal itu dapat memberikan kontribusi bukan hanya untuk TKI dan keluarganya saja, tapi juga untuk negara melalui kontribusi remitensi.
Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom mengatakan, pemerintah Korea Selatan memberikan apresiasi tinggi terhadap tenaga kerja asal Indonesia yang telah berkontribusi memajukan perindustrian negaranya.
Menurut Kim, tenaga kerja asal Indonesia dikenal memiliki disiplin yang tinggi dan juga profesional. Selama bekerja, pemerintah Korea Selatan menjamin para PMI memperoleh perlindungan sesuai undang-undang yang berlaku di negara tersebut.
Sistem izin kerja (EPS) yang berlaku di Korea ini satu-satunya sistem di dunia yang mendapat sertifikasi ISO, jadi di bawah sistem ini, para pekerja akan dilindungi berdasarkan UU tenaga kerja yang berlaku di Korea Selatan.
Saat ini Indonesia menempati urutan kedua sebagai penyumbang tenaga kerja terbanyak di Korea Selatan, yakni dibawah Myanmar. (Ol)