Foto tempat pembantu asal Indonesia membuang bayinya di Ngau Tau Kok, Kowloon diambil dari Google Maps.
Polisi menemukan janin, yang berusia sekitar 31 minggu, yang dibuang di tempat sampah di pusat pengumpulan sampah perumahan Kowloon. TKI yang menjadi pembantu rumah tangga tersebut akhirnya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh Pengadilan Kwun Tong pada hari Rabu kemarin dengan tuduhan menyembunyikan kelahiran seorang anak, dan membuangnya setelah dia meninggalkan bayinya di pusat pengumpulan sampah Hong Kong.
Menurut laporan media lokal Sing Pao, Jeminah (33) sang ibu pun memohon keringanan, memberitahu hakim bahwa dia tidak sadar dia hamil sebelum bayi itu lahir. Saat melahirkan, ia mengira bahwa bayi itu meninggal karena tidak bergerak.
Hakim Bina Chainrai menegurnya, mengatakan terdakwa tidak peduli dengan anaknya. Pengadilan sebelumnya mendengar bahwa pada tanggal 12 Januari, Jeminah merasa tidak sehat dan dikirim ke United Christian Hospital. Staf medis menemukan dia melakukan aborsi dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi kemudian menemukan janin, yang berusia sekitar 31 minggu, disembunyikan di tempat sampah di pusat pengumpulan di Choi Sing House di Choi Ha Estate di Ngau Tau Kok, Kowloon Timur, tempat tinggal Jeminah.
Pekerja rumah tangga tersebut mengatakan bahwa bayi perempuannya lahir di toilet rumah majikannya dan dia meninggalkan anak itu di pusat pengumpulan sampah.