Foto: ilustrasi TKI di negara penempatan sumber Serambinews dan Tribunnews
Fatimah (25), TKI asal Kota Langsa akhirnya melarikan diri dari tempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga, karena majikan memintanya memasak daging babi dan menyuruhnya menyembah patung. Dokumen pribadi Fatimah berupa pasport juga ditahan majikannya.
Seorang warga Aceh yang berada di Malaysia setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menghubungi H Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh untuk mencari solusi atas persoalan tersebut, sehingga pihak agen yang membawa Fatimah harus bertanggung jawab.
Fatimah mengaku dirinya disuruh memasak babi dan menyembah patung oleh majikannya. Karena tak sanggup memenuhi permintaan majikan, sebab bertentangan dengan keyakinan, Fatimah pun lari.
Tapi karena paspornya ditahan majikan, Fatimah tidak mendapatkan gaji selama lebih kurang 3 bulan bekerja.
“Kita akan mengupayakan menindaklanjuti kasus ini serta meminta tanggung jawab agen berinisial FT di Banda Aceh,” ujar Haji Uma sebagaimana dikutip dari serambinews.com
Haji Uma menyebutkan dirinya akan berkoordinasi dengan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3 TKI) Aceh dan Dinas Sosial Aceh, untuk secepatnya supaya TKI tersebut bisa mendapatkan kembali paspor yang ditahan majikan. Majikan juga harus membayar gaji selama Fatimah bekerja.
“Adalah bentuk pelanggaran prosedur, karena membawa TKI tanpa surat kontrak dan tanpa ada pelatihan terlebih dahulu. Bahkan bukan melalui Perusahaan Jasa TKI resmi. Selain itu agen tidak memperoleh persetujuan ahli waris,” kata H Sudirman.
Agen tersebut kata Haji Uma melanggar Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang perdagangan Orang atau Human Trafficking. (Ol)