Foto: Teuku Faizasyah, kiri, Plt Juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Daryanto Harsono Direktur Amerika II. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan telah melakukan komunikasi dengan otoritas berwenang Singapura terkait penahanan tiga TKI perempuan di negara itu atas dugaan melakukan tindakan radikalisme. Hanya saja, saat ini belum banyak informasi terkait ini yang bisa dibagikan ke publik.
“Sudah ada komunikasi antara pemerintah Indonesia dan Singapura, ada indikasi radikalisme. Kalau nanti cukup bukti yang mengarah ke terorisme, akan ada tindak lanjut lagi. KBRI di Singapura sudah memberikan bantuan hukum. Ada hal yang belum bisa kami sampaikan (kronologi penangkapan dan lama penahanan),” kata Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah, Rabu, 25 September 2019.
Menurut Faizasyah, dari total empat TKI yang semuanya perempuan itu, satu orang sudah dipulangkan ke Indonesia karena dinyatakan tidak bersalah. Sedang tiga orang lainnya masih ditahan hingga urusan hukum di Singapura diselesaikan lebih dahulu.
Faizasyah menekankan, setiap WNI / TKI di luar negeri yang melanggar hukum setempat, termasuk mereka yang terindikasi melakukan radikalisme, pasti akan ditindak.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, mengkonfirmasi KBRI Singapura telah menerima informasi dari Divisi Keamanan Internal Kementerian Dalam Negeri Singapura (ISD) terjadi penangkapan terhadap empat TKI dengan inisial nama RH, TM, AA, dan SS.
Keempat TKI itu ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kegiatan radikalisme, termasuk ikut mengirimkan sejumlah uang untuk mendukung kegiatan radikal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Singapura telah meminta akses kekonsuleran. SS telah ditemui pada 13 September 2019 dan berdasarkan hasil penyelidikan, SS tidak memiliki hubungan aktif dengan jaringan terorisme sehingga dia dibebaskan dan langsung direpatriasi ke Indonesia pada 15 September 2019.
Sedangkan RH, TM dan AA telah dikunjungi KBRI Singapura di Penjara Changi pada 19 September 2019. Ketiga TKI itu diperlakukan baik oleh otoritas Singapura. KBRI Singapura akan terus memantau kasus ini. (Ol)