Foto salah satu daerah wisata di Jepang. Dok pribadi.
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jepang menjadi salah satu primadona negara penempatan. Salah satu pertimbangannya adalah perlindungan serta upah yang diperoleh. Tidak mengherankan, jika data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang menyebut terdapat 51.337 orang Indonesia bekerja di Jepang dan lebih separuhnya masuk dalam kategori skema magang.
Meski dikenal sebagai negara yang sangat ketat dalam aturan hukum, ternyata masih ada PMI yang mengalami kejadian tidak mengenakkan saat mengikuti pendidikan ataupun bekerja di Jepang. Andi contohnya, seorang pekerja di sebuah kapal Jepang.
Saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Publik dan Peluncuran Buku “Shifting the Paradigm of Indonesia-Japan Labour Migration Cooperation” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG), Rabu (20/5/2020) , ia mengaku, gajinya jauh tertinggal dibandingkan dengan gaji pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang bekerja di darat.
Padahal, ia merasa pekerjaannya jauh lebih berat. Setiap hari, ia bekerja mulai pukul 02.00 dan baru bisa beristirahat sekira pukul 23.00. Artinya, ia hanya memiliki waktu istirahat tiga hingga empat jam setiap harinya, tanpa hitungan lembur atau bonus.
“Setelah ke sini-sini kita baru tahu ternyata pemotongan gaji selama tiga tahun sebagai pengganti biaya gratis di awal,” sambung Andi. Andi berangkat ke Jepang dengan skema pemagang atau Technical Intern Training Program (TITP).
Hal sama juga dialami Tara yang bekerja sebagai perawat. Gaji Tara dipotong sebesar JPY 60.000 untuk pembayaran asuransi yang tak diinformasikan kepada dirinya pada saat persiapan di Indonesia. Ia pun terkena kasus pemutusan hubungan kerja sepihak. Di tengah jalan, kontraknya diputus.
“Saya telepon ke kedutaan, minta diskusi, tetapi saya dilempar ke sana-sini, padahal saya orang Indonesia, lho. Saya pergi dengan dipuja-puja, dengan fotografer, dan berbagai majalah ikut meliput, tapi saya pulang seperti sampah,” ujarnya lagi. Akhirnya, ia kembali ke tanah ai dan mengalami kesulitan mencari kerja.
“Saya akhirnya pulang ke Indonesia. Setelah saya pulang, mencari pekerjaan itu sulit banget. Padahal sebelum berangkat ke Jepang, saya bekerja di rumah sakit di Indonesia sudah bertahun-tahun. Tetapi pengalaman saya di Jepang dinihilkan. Sehingga ketika pulang ke Indonesia, seperti memulai dari nol lagi,” sambungnya.
Sekedar informasi, Tara berangkat ke Jepang lewat skema Economic Partnership Program (EPA). EPA sendiri ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe pada tahun 2007.
EPA sendiri memang lebih banyak menghasilkan penempatan kerja bagi perawat dan pengasuh lansia. Pembelajaran bahasa selama 6 bulan yang sebelumnya ia dapatkan sama sekali berbeda dengan penggunaan bahasa di tempat ia ditempatkan.
Tara dan Andi adalah dua potret buram wajah PMI di Jepang dengan dua skema yang berbeda.
EPA dikritik karena nuansa komodifikasi pekerja migran yang ditempatkan dalam kerangka kerjasama ekonomi di bawah Kementerian Perdagangan. Dalam praktiknya, status PMI di bawah skema EPA juga tak jelas atau remang-remang, sebab di penempatan kerja, mereka dianggap sebagai kandidat, bukan sebagai perawat atau pengasuh lansia.
Mereka ditempatkan di bawah pengawasan perawat dan pengasuh lansia yang berpengalaman di Jepang, sampai mereka dapat memiliki sertifikat yang didapat dengan cara mengikuti ujian nasiona keperawatan di Jepang.
Sementara dalam skema TITP banyak ditemukan praktik penarikan biaya berlebih (over-harging). Dalam skema ini, banyak ditemukan kasus calon pemagang yang harus membayar antara Rp. 30 – 80 juta hanya untuk biaya pelatihan dan penempatan. Dalam praktiknya banyak pemagang yang diperlakukan layaknya pekerja.
“Praktik kerja sama ini jelas jauh lebih menguntungkan Jepang. Karena Jepang memerlukan tenaga kerja yang murah untuk mengisi kelangkaan tenaga kerja di sana karena masalah demografi,” terang Ridwan Wahyudi salah seorang penulis buku.
Saeki Natsuko, professor dari Nagoya Gaukin University Jepang, mengafirmasi temuan HRWG. Menurutnya, ketiadaan niat baik dari pemerintah Jepang menjadi akar permasalahannya.
Ia mengatakan, pemerintah Jepang selalu mengatakan kerjasama ini wujud kontribusi Jepang terhadap negara berkembang, bisa mentransfer keterampilan tinggi Jepang ke tenaga kerja Indonesia. Faktanya, tenaga kerja Indonesia hanya dijadikan tenaga kerja kasar oleh perusahaan yang tak mampu membayar upah tinggi kepada tenaga kerja Jepang.
Khusus skema EPA misalnya, sebenarnya di Jepang banyak yang memiliki sertifikat perawat tetapi menolak bekerja sebagai perawat karena kerjanya sangat berat, sehingga merekrut perawat dari luar negeri termasuk dari Indonesia. (yw)