Di Media Sosial sedang heboh dan menjadi viral perihal komedian yang berasal dari Jawa Timur Deni Afriandi (Cak Percil) dan Yudo Prasetyo (Cak Yudo) ditahan serta dijebloskan ke penjara karena datang ke Hongkong dengan dakwaan penyalahgunaan visa kunjungan dan melanggar undang-undang imigrasi Hongkong dengan menerima bayaran sebagai pengisi sebuah acara yang diselenggarakan oleh Komunitas BMI Hongkong pada hari Minggu 04 Februari 2018.
Hingga saat ini kedua komedian tersebut masih dalam tahanan pihak imigrasi hongkong untuk menjalani beberapa sidang hingga bulan maret 2018 nanti seperti yang dikatakan Konsulat Jendral Hongkong Tri Haryati saat menemui dua komedian pada hari Rabu 07 Februari 2018 di penjara Lai Chi Kok Hongkong.
”Kami memastikan hak-hak yang dimiliki cak Percil dan cak Yudo dipenuhi oleh otoritas di Hongkong dan sekaligus melakukan pendampingan sampai kasus ini selesai,” terangnya.
Sementara itu manajer keduanya yang ikut ke Hongkong bersama rombongan dibebaskan oleh pihak Imigrasi. Deni Kristiani Istri dari cak percil yang menunggu di Bandara di tanah air saat Indosuara konfirmasi via telepon genggamnya, kondisinya masih syok dan menangis terus melihat kondisi suaminya yang harus ditahan sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Salah satu upayanya untuk membebaskan suaminya dari tahanan Imigrasi hongkong, Deni berkirim surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo yang isinya sebagai berikut :
Kepada Yth Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,Salam Hormat, berkaitan dengan adanya penangkapan secara sepihak oleh kepolisian hongkong terhadap suami saya mas Percil dan Mas Yudo (Dagelan), maka dengan ini kami memohon bantuan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk membebaskan suami saya dan rekannya dengan tuduhan penyalah gunaan Visa. Suami saya adalah dagelan ndeso yang lugu, seharusnya pihak penyelenggara yang diproses oleh kepolisian Hongkong, bukan artis dagelan ndeso yang bekerja untuk menghidupi anak istrinya.
Menurut info yang saya terima, suami saya sampai beberapa bulan ke depan harus tinggal di Hongkong guna menjalani Persidangan. Saya Memiliki seorang anak, pelu nafkah dari suami saya. Setahu saya, yang dianggap salah itu adalah yang mencuri barang milik orang lain, dan saya yakin suami saya tidak mencuri barang siapapun. Mohon Bapak Presiden untuk segera Memerintahkan Menteri Luar Negri agar segera melakukan upaya diplomasi guna membebaskan suami saya cak Percil, Maturnuwun Pak Jokowi, Blitar Deni Kristiani.
Pihak Penyelenggara yang bernama Andys Dhena oleh pihak Imigrasi Hongkong hanya dikenakan tahanan luar dan wajib lapor di bulan Maret 2018 dan akan di putuskan sangsi serta hukumannya kemudian. Dua bulan kemarin pihak Imigrasi Hongkong juga mencekal kehadiran Nur Sugi dan Ustadz Abdul Somad yang juga akan mengisi acara. Otoritas Hongkong sudah mengeluarkan undang-undang untuk pelanggaran visa dan izin tinggal akan mendapat hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 Dolar Hongkong.