Foto: staff KJRI Jeddah berhasil claim asuransi kecelakaan TKI asal Indramayu sumber Arrahmah.co.id.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memperjuangkan uang diyat senilai 150 ribu riyal Saudi atau setara dengan 540 juta rupiah bagi ahli waris TWN, TKW asal Indramayu Jawa Barat yang meninggal dalam sebuah kecelakaan lalu lintas pada 2013 di Madinah.
Almarhumah TWN merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Indramayu, Jawa Barat yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Saat kejadian, dia tengah dalam perjalanan bersama majikan dan keluarganya menuju Madinah untuk berziarah. Mereka menempuh jalan darat dari Sakaka, Ibu Kota Provinsi Al Jouf, yang terletak di bagian utara Arab Saudi yang berjarak sekitar 850 kilometer dari Madinah.
Mendekati Kota Madinah, tepatnya di kilometer 10, mobil yang ditumpangi TWN bersama keluarga majikan terguling, menyebabkan seluruh penumpangnya mengalami cendera. TWN menderita cedera paling serius sehingga dia harus dirawat di rumah sakit umum King Fahad Madinah selama lima bulan. Dia dinyatakan meninggal pada 11 Juli 2013.
“Dari hasil olah TKP dan BAP Polantas setempat, majikan TWN selaku pengemudi mobil ditetapkan bersalah seratus persen,” ujar Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1, merangkap Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga.
Setelah menempuh proses panjang akhirnya diyat tersebut berhasil diperoleh setelah Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah memenangkan gugatan terhadap kantor asuransi melalui sebuah badan penyelesaian klaim asuransi atau lajnatul fashl fil munaaza’at wal mukhalafaat ta’miniyah. Proses ini memakan waktu hingga setahun sampai dikeluarkannya keputusan.
“Majelis hakim telah menetapkan keputusan hukum in absentia. Klaim asuransinya semula ditolak dengan alasan telah melewati batas maksimal tiga tahun, terhitung sejak terjadinya insiden,” terang Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin.
Tim Yanlin, imbuh Konjen, mengkaji kembali hasil putusan mahkamah dan melihat kemungkinan jalur lain yang bisa ditempuh agar uang diyat almarhumah bisa diperoleh. Akhirnya, Tim memutuskan melayangkan gugatan kepada kantor asuransi melalui badan penyelesaian klaim asuransi tersebut. Alhasil, tergugat diwajibkan membayar uang diyat sebesar 150 ribu riyal untuk ahli waris almarhumah.
Disampaikan Konjen, cepat atau tidaknya dikeluarkan keputusan oleh pengadilan atau mahkamah dipengaruhi dari beberapa faktor, antara lain, jumlah kasus yang tengah ditangani pengadilan, sikap kooperatif terdakwa untuk menghadiri sidang.
Selain itu, kecepatan pengiriman dokumen dari ahli waris turut memengaruhi proses sidang. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi berkas gugatan, seperti akta penetapan waris dari kantor pengadilan agama di Indonesia, surat kuasa, memorandum dakwaan yang diajukan secara elektronik ke mahkamah Saudi, pengajuan klaim diyat ke kantor asuransi, jika terdakwah memiliki asuransi, dengan menyertakan sejumlah lampiran.
Cek diyat senilai SR150.000 diterima KJRI pada 14 Januari 2019 dan telah dicairkan dari SABB Bank dengan nomor 0021xxxx. Uang tersebut akan segera dikirim setelah KJRI memperoleh nomor rekening bank dari ahli waris di Indramayu Jawa Barat. (ol)