Foto: ilustrasi. Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Sumber Antaranews.com
Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia menunda pemulangan seorang bayi TKI asal Kota Tanjung Balai Sumatera Utara. Pasalnya, bayi tersebut ditolak oleh keluarganya. Sebelumnya, sang bayi ditinggal di rumah sakit di Selangor, Malaysia.
Kepala Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI) kota Tanjung Balai, Syawaludin Simamora membenarkan ada anak dari TKI di Malaysia yang seharusnya dipulangkan ke Tanjung Balai, Senin (12/11).
Menurut informasi yang diterima dari Kedubes RI di Malaysia, seharusnya pemulangan bayi tersebut sudah dilakukan pada 10 November 2018. “Sepertinya pemulangan bayi batal karena sampai sejauh ini kami belum dapat kabar selanjutnya,” ujarnya.
Bayi laki-laki tersebut adalah anak dari Oisah Hati Sitorus, TKI warga jalan Baru, Pasar Baru, kelurahan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. Bayi tersebut ditinggal begitu saja oleh ibunya di Hospital Tengku Ampuan Rahimah, Darul Ehsan, Selangor Malaysia, usai melakukan proses persalinan.
Syawaludin mengatakan, pihaknya hanya diminta oleh Kedutaan untuk menelusuri domisili keluarga TKI dan mengurus pemulangannya setelah bayi sampai ke Indonesia.
Namun setelah keluarga ditemukan, pihak keluarga TKI asal kota Tanjung Balai ternyata menolak untuk menerima dan merawat bayi tersebut. Penolakan itu telah disampaikan secara tertulis oleh pihak keluarga TKI. Dalam surat yang telah diteruskan ke Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur itu dicantumkan pula bahwa pihak keluarga menyerahkan masalah perawatan bayi tersebut ke Dinas Sosial Kota Tanjung Balai.
Pasca penolakan, P4TKI belum memperoleh kejelasan lebih lanjut soal proses pemulangan bayi tersebut. Pihaknya pun tidak bisa memastikan lebih lanjut tentang bagaimana penanganan kasus ini. (Ol)