Foto: Ilustrasi (Foto:AFP) sumber iNews.id.
Satu lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong menjadi korban pemerkosaan majikan. Sidang kasus ini berlangsung Jumat (18/1/2019) di Pengadilan.
Pelaku, Tsang Wai Sun, beraksi pada Desember 2017. Pemerkosaan berlangsung dua kali di apartemen saat istri pelaku keluar.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Sabrina See mengatakan, korban baru melapor polisi setelah pemerkosaan kedua. Pelaku kasus ini terungkap dari barang bukti yakni bercak sperma yang menempel di pakaian dalamnya.
Setelah diperiksa petugas forensik, pakaian dalam itu memang mengandung sperma milik Tsang, pria 55 tahun.
See menambahkan, pelaku lebih dulu mencabuli TKI berusia 27 tahun itu dua kali sebelum memerkosanya. Semua peristiwa itu berlangsung dalam waktu 2 pekan sejak korban mulai bekerja yakni mulai 10 Desember 2017.
Sementara itu Tsang membantah dua tuduhan pencabulan dan pemerkosaan. Namun hal itu dipatahkan See dengan mengajukan bukti.
Dalam persidangan diungkap, korban awalnya diminta tidur dengan putri Tsang berusia 12 tahun di kamarnya. Kamar remaja itu tidak boleh dikunci sehingga Tsang leluasa masuk.
Saat malam itulah, lanjut See, Tsang masuk kamar dan mengatakan bahwa dia mencintai korban sambil mengusap kepala dan menyentuh paha. Dia melakukan hal serupa 8 hari kemudian, kali ini menyentuh dada korban.
Lalu pada 19 Desember, Tsang menyeret korban ke kamarnya lalu memerkosa. Aksi itu dihentikan pelaku setelah istrinya pulang. Beberapa hari kemudian, dia mengulanginya saat korban tengah mencuci piring.
Menurut See, korban tidak berani melaporkan kejadian ini. Namun setelah sadar akan terus menjadi bulan-bulanan jika tidak bertindak, dia memberanikan diri melapor ke agen, Konsulat Jenderal RI, lalu dilanjutkan ke kepolisian. Tsang kemudian ditangkap pada 22 Desember.
Sidang kasus pemerkosaan yang dipimpin Hakim Patrick Li Hon Leung itu akan dilanjutkan Senin ini. (21/1/2019). (ol)