Foto ilustrasi diambil dari Kompas.
Nasib Eti, Tenaga Kerja di Arab Saudi asal Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka, bergantung pada pemerintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Tenaga Kerja Indonesia itu terancam hukuman mati setelah dituduh meracuni majikan laki-lakinya.
Eti mendekam di penjara Arab Saudi sejak 2002 lalu. Kadisnaker Kabupaten Majalengka, Ahmad Suswanto mengatakan, Eti divonis di Arab Saudi karena dianggap terbukti meracuni majikannya dengan racun serangga. Aksi Eti itu dilakukan bersama rekannya yang merupakan warga negara India.
“Kami sedang berusaha agar tidak dihukum mati. Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Ahmad Suswanto saat berkunjung ke kediaman keluarga Eti, Rabu, 18 Oktober 2017 seperti dikutip liputan6.com.
Pihak keluarga hanya bisa pasrah, sebab mereka sendiri sudah tak bisa berkomunikasi dan tidak bisa berbuat banyak.
Suswanto kini berinisiatif menggalang dana untuk membantu pembebasan Eti. Dari informasi yang didapat, pihak majikan bisa memaafkan Eti dengan syarat membayar denda.
“Mudah-mudahan ada cara lain seperti koin untuk Eti atau penggalangan dana lainnya nanti kekurangannya ditambah pemerintah,” ucap Suswanto.
Pejabat Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Chairil Anwar mengatakan, sedang berusaha menempuh jalur hukum di Arab untuk meringankan hukuman TKI itu.
Chairil Anwar mengatakan sang majikan sudah memaafkan Eti. Namun, dalam hukum yang berlaku di Arab, Eti harus membayar denda uang diyat yang diminta keluarga majikan. Besaran uang diyat yang diminta majikan mencapai 30 juta riyal atau setara dengan Rp 107 miliar.
Chairil Anwar meminta agar keluarga Eti tidak patah semangat. Kemenlu berencana mengajak keluarga Eti mengirim surat ke Presiden untuk membantu masalah ini.
Mungkin netizen dan komunitas para pahlawan devisa mau ikut menggalang dana untuk Eti? (Ol)