Foto: ilustrasi sumber diambil dari Medcom.id.
Seorang tenaga kerja Indonesia, Maryani Usman Ustan dihukum tujuh tahun penjara di Singapura dan hukumannya baru saja diputuskan. Perempuan 25 tahun tersebut bersalah karena memukul bayi majikannya di leher hingga tewas.
Maryani mengaku tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan pada Mei 2016 tersebut. Namun Wakil jaksa penuntut umum Bhajanvir Singh dan Kelly Ho meminta agar hukuman Maryani justru ditambah menjadi delapan tahun.
“Pembunuhan ini tidak masuk akal karena korban adalah bayi yang tidak berdaya,” kata Ho, dilansir dari laman Channel News Asia, Kamis, 22 November 2018 seperti diberitakan lagi metrotvnews.com
Ho mengatakan serangan di tubuh bayi bernama Richelle terus dilakukan. “Terdakwa bahkan tidak berhenti ketika Richelle berhenti menangis,” imbuh dia.
Ho juga menuturkan alasan penyiksaan tidak masuk akal. Pasalnya yang bisa dilakukan seorang bayi satu tahun hanya menangis.
Ho menambahkan, Maryani mengeluarkan amarahnya atas situasinya sendiri. Selain itu, wanita tersebut tengah marah kepada ibu Richelle, majikannya.
“Kami menyampaikan bahwa dalam situasi apapun, terdakwa tidak bisa melakukan serangan kepada bayi,” kata Ho.
Maryani disebut memukul Richelle karena bayi itu tidak berhenti menangis saat tengah malam. Maryani sempat mencengkeram bayi itu sangat keras hingga akhirnya tangisnya mereda.
Perempuan 25 tahun tersebut lantas kembali tidur, usai mencuci pakaian kotor si bayi, tanpa memeriksa keadaannya lagi. Keesokan paginya, Maryani pergi ke taman menghabiskan hari liburnya untuk bertemu keluarganya yang kebetulan berkunjung ke Singapura.
Sementara Richelle ditemukan tewas oleh ayahnya dengan keadaan beberapa bagian tubuhnya membiru. (Ol)