Foto diambil dari Kompas.
Pasangan suami istri berkewarganegaraan Singapura dihukum penjara karena menyebabkan seorang pekerja rumah tangga asal Filipina kelaparan. Domestic helper bernama Thelma Gawidan menderita kelaparan selama 15 bulan bekerja di majikannya itu hingga berat badannya turun sangat drastis.
Saat ini bobot tubuh Thelma hanya 29 kilogram padahal di awal bekerja bobot perempuan itu mencapai 49 kilogram. Tidak heran Thelma kekurangan asupan gizi karena majikannya, Lim Choon Hong dan istrinya Chong Sui Foon, hanya memberi Thelma makan roti dan mi instan selama bekerja di rumah mereka. Di pengadilan, Thelma bersaksi bahwa dia hanya diberi makanan dalam porsi kecil sebanyak dua kali sehari dan permintaannya untuk mendapat tambahan makanan ditolak.
Thelma juga harus tidur di gudang serta hanya boleh mandi satu atau dua kali dalam sepekan. Kedua majikannya mengatakan, mereka memperlakukan Thelma sama seperti mereka, dengan makan dan mandi tidak teratur karena obsesi Chong atas makanan dan kebersihan rumah.
Ahli jiwa memberikan kesaksian bahwa Chong menderita compulsive disorder atau semacam perilaku yang berlebihan dan anorexia, gangguan makan karena ingin menjaga berat badan. Namun jaksa mengungkapkan bahwa keduanya makan lebih baik dalam porsi yang lebih besar sehingga menuntut hukuman maksimal satu tahun penjara bagi Lim dan Chong.
Seperti diberitakan Kompas.com Selas, (28/3) pengadilan Singapura akhirnya mengganjar pasangan majikan itu hukuman kurungan tiga pekan dan tiga bulan. Lim juga didenda 10.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 95 juta.
Dalam beberapa tahun belakangan, pengadilan Singapura menghadapi peningkatan kasus-kasus kekerasan terhadap para pembantu rumah tangga. Banyak warga Singapura yang mempekerjakan PRT dari negara-negara tetangga, termasuk Indonesia. Kekerasan maupun perlakuan buruk bukan hal yang jarang terjadi. Disini para pekerja harus bisa bertindak demi mendapatkan hak serta perlakuan layak. (ol)