Foto: TKI mendapatkan paspor yang diterbitkan KBRI Kuala Lumpur. (Sumber ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur mengimbau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal agar mendaftar pemulangan sukarela untuk menghindari terciduk razia besar-besaran melalui program “Penghantaran Pulang Sukarela”.
TKI ilegal yang tidak memiliki izin kerja agar segera mendaftarkan diri di program tersebut karena Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) sudah melakukan Operasi Mega 3.0 terhitung mulai 1 Juli 2018.
Jabatan Imigresen Selangor telah melakukan Operasi Mega 3.0 Sabtu (7/7) di rumah kongsi atau rumah petak TKI di kawasan Mokhtar Dahari, Puncak Alam, Kuala Selangor, Selangor.
Dalam operasi tersebut mereka telah memeriksa satu tempat perniagaan atau premis dan memeriksa 204 orang terdiri 88 laki-laki, 15 perempuan dan satu anak-anak.
Dari jumlah tersebut sebanyak 104 orang merupakan pekerja ilegal atau Pendatang Asing Tanpa Identitas (PATI). Terdiri dari orang Indonesia dan sisanya orang Bangladesh dan Myanmar.
Dengan program“Penghantaran Pulang Sukarela” WNI dapat kembali ke Indonesia melalui jalan yang sah, nyaman dan aman.
KBRI mengimbau agar WNI menghindari calo dalam pengurusannya. WNI jangan tergiur penawaran kartu MyKas yang beredar di sejumlah sosial media belakangan ini.
Sebelumnya beredar di sejumlah grup WhatsApp bahwa dengan memegang kartu MyKas para WNI bisa mendapatkan izin tinggal sementara di Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur sudah memberikan imbauan terkait kartu MyKas tersebut Kamis (5/7) lalu dengan Nomor : 00051/KP/07/2018/07.
KBRI telah melakukan konfirmasi kepada Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) bahwa kartu MyKas khusus diperuntukkan bagi orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan (stateless) dan tidak diberikan kepada Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI).
Bahkan Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Mulkan Lekat mengatakan Kartu MyKas sendiri hingga sekarang belum pernah diterbitkan.(Ol)