Foto: ilustrasi sumber iNews.id
Seorang pengusaha di Malaysia divonis hukuman penjara 14 tahun dan lima kali cambukan rotan karena memerkosa tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Juli 2016.
Pelaku, berusia 44 tahun, memerkosa korban yang saat itu berusia 17 tahun, di rumahnya di Tamah Bukit Cheras antara pukul 03.00 dan 04.00 waktu setempat.
Hakim ketua, M Kunasundary, Jumat (18/5/2018), memovonis bersalah terdakwa setelah tim pembelanya gagal menyampaikan alasan-alasan yang menunjukkan klien mereka tidak bersalah.
Pria yang sudah memiliki enam anak itu dijerat dengan Pasal 376 Ayat (1) KUHP Malaysia dengan hukuman maksimal 20 tahun. Namun dia hanya dikenakan 14 tahun penjara. Hakim juga mengenakan denda sebesar 25.000 ringgit atau sekitar Rp89 juta.
Sambil menunggu proses banding, terdakwa tidak ditahan. Namun dia diharuskan melapor ke kantor polisi terdekat dua kali sebulan serta menyerahkan paspornya ke pengadilan.
Sebelumnya, Wakil Jaksa Penuntut Umum Haffizza Sauni mendesak pengadilan langsung menahan terdakwa sebagai pelajaran baginya. Namun pengacaranya, Shah Rizal Abdul Manan, meminta keringanan dengan alasan pelaku baru pertama kali melakukan kejahatan. Selain itu, kliennya perlu menghidup dua istri dan enam anak yang berusia antara tiga dan 14 tahun. (Ol)