Foto diambil dari South China Morning Post.
Seperti yang dilansir dari South China Morning Post, Pengadilan Tinggi Hong Kong menolak permohonan banding majikan Erwiana Sulistyaningsih, TKI yang pernah mengalami penganiayaan sadis yang dialami buruh migran ini saat menjadi TKI di rumahnya pada tahun 2013-2014 dimana penyiksaan tersebut berlangsung.
Law Wan Tung (44) mengajukan naik banding keberatnnya atas vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya pada Februari 2015 lalu. Majikan Erwina tersebut juga didenda sebesar HK$ 15.000 (sekitar NT$ 75,000). Ketika Law mengajukan bantuan hukum pada Agustus lalu, pemerintah Hong Kong juga menolaknya, bahkan ia diperintahkan membayar biaya hukum sebesar HK$ 200 ribu (sekitar NT$ 830,000).