Foto: ilustrasi Jenazah PMI meninggal dunia. Sumber beritasatu.com
Konsul Jenderal RI di Jeddah Arab Saudi, Eko Hartono, mengatakan jenazah A (23), perempuan warga negara Indonesia (WNI) yang ditemukan di dalam koper di Mekkah adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berstatus overstayer (izin tinggal sudah kedaluwarsa). Korban meninggal karena sakit.
PMI tersebut sudah sakit selama kurang lebih tiga bulan terakhir, ada sesak napas dan gejala diabetes. Keterangan Eko, Selasa (01/12/2020), mengutip hasil penyelidikan polisi atas kasus itu.
Pada Senin (30/11/2020), Kementerian Luar Negeri dan Konsulat Jenderal RI di Jeddah, melaporkan penemuan jenazah WNI di dalam koper di wilayah Mina, Mekkah. Jenazah itu teridentifikasi sebagai perempuan WNI berinisial A berusia 23 tahun.
“Yang bersangkutan tiba di Saudi pada awal Februari 2020 lalu bekerja di perusahaan Saudi, tapi Cuma sekitar lima bulan, kabur. Ditampung di rumah WNI, sakit, kemudian meninggal,” kata Eko.
Pihak yang menampung mengaku kebingungan dan tidak berani melaporkan kepada petugas karena WNI itu berstatus overstayer dan kabur dari perusahaan.
“Akhirnya terpaksa dimasukkan ke koper dan ditaruh di jalan supaya orang segera melihat dan membantu dimakamkan. Akhirnya masyarakat tahu dan melaporkan ke polisi,” kata Eko.
Dalam peristiwa itu, polisi Saudi telah menangkap dua WNI yang diduga terlibat dalam menempatkan jenazah tersebut di dalam koper. Terkait hal itu, Eko mengatakan polisi masih menyelidiki kedua WNI tersebut yang diduga meletakkan jenazah di pinggir jalan. Satu dari dua WNI itu adalah pihak yang menampung korban.
“Kedua orang tersebut telah ditanyai secara terpisah kemarin. KJRI memberikan pendampingan sebagai tenaga penerjemah sesuai permintaan petugas,” ujar Eko.
Eko menjelaskan ketika kasus itu belum selesai kedua WNI yang diperiksa menyebut jenazah WNI berinisial A meninggal karena sakit. Proses penyelidikan tetap menunggu hasil autopsi. Dan rencananya pemakaman akan dilakukan di Arab Saudi sesuai persetujuan pihak keluarga, setelah hasil autopsi keluar.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan hasil visum menunjukkan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada jenazah A, namun proses autopsi tetap dilakukan untuk memastikan penyebab kematian.
Judha menyebut baik Kemlu maupun KJRI Jeddah segera melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti kasus itu antara lain menghubungi keluarga korban dan melakukan pendampingan hukum terhadap dua WNI yang ditangkap termasuk menyediakan jasa penerjemah selama proses pemeriksaan. (Ol)