Foto diambil dari website KDEI.
Pemerintah Indonesia sebelumnya memberlakukan larangan mengirim pembantu ke Timur Tengah pada tahun 2015 atau moratorium setelah dua orang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan untuk mencabut larangan mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah. Dari tahun 2011 hingga 2013, pemerintah Indonesia memberlakukan larangan sementara mengirim pekerja rumah tangga ke Timur Tengah setelah menerima banyak laporan bahwa banyak PRT di sana disiksa.
Pada tahun 2015, larangan untuk 21 negara diberlakukan setelah pemerintah Saudi memvonis dua pekerja rumah tangga Indonesia hingga tewas.
Di antara 21 negara timur tengah yang mempekerjakan TKI, beberapa negara ini memiliki permintaan tenaga kerja sektor PRT yang paling banyak, yaitu Uni Emirat Arab, Oman, Qatar dan Bahrain.
Nurson Wahid, Kepala BNP2TKI mengatakan bahwa pemerintah telah mengerjakan sebuah rencana yang akan memungkinkan pekerja rumah tangga untuk mencari pekerjaan di timur tengah lagi. Saat ini sedang dipersiapkan sebanyak 30.000 pekerja domestik yang akan dikerahkan ke Timur Tengah setelah larangan itu dicabut.
Nusron mengatakan bahwa hak-hak pekerja rumah tangga akan dilindungi karena pemerintah akan mengikuti contoh negara lain seperti Filipina, yang menandatangani perjanjian dengan pemerintah Kuwait mengenai perlindungan pekerja rumah tangga Filipina.
“Jam kerja para pelayan sekarang sudah diperbaiki. Mereka mungkin tidak perlu melebihi jam kerja maksimum, sama seperti pekerja lain,” kata Nusron. Ia pun menambahkan bahwa pekerja rumah tangga tidak lagi diizinkan untuk tinggal di rumah majikan mereka, demi memastikan perlindungan mereka.
“Model kerja ini telah diterapkan untuk pekerja migran dari Filipina,” katanya. Pada tahun 2014, ada sekitar 1,5 juta pekerja rumah tangga Indonesia di Arab Saudi.