Foto lokasi Lakeside Drive in Singapore diambil dari Google Maps/ Asia Times.
Seorang pembantu rumah tangga berusia 24 tahun dari Myanmar dipenjara selama 10 minggu oleh pengadilan Singapura pada hari Selasa kemarin setelah mengaku bersalah menggigit bayi berusia enam bulan di pipi dan cuping telinga karena dia tidak tahan terhadap tangisan bayi terus-menerus.
PRT yang bernama Mya Pwint Phyu, menghadapi satu tuduhan melanggar UU Anak dilaporkan oleh majikannya. Pengadilan mendengar bahwa pelayan itu sendirian dengan bayi yang berusia enam bulan di sebuah apartemen di Lakeside Drive pada sore hari, 28 Desember 2017.
Ketika PRT membersihkan kamar, bayi laki-laki itu mulai menangis dan dia berhenti dan mencoba menghiburnya, tetapi dia terus menangis. Dia kemudian diduga menggigit pipinya sekali dan di daun telinganya sekali, tetapi kedua gigitan itu membuat bayi itu menangis lebih keras.
Tak lama setelah itu, kakek si bayi mengunjungi rumah dan menemui pelayan itu setelah menemukan bekas gigitan dan memar di wajah bayi itu. Pelayan mengakui apa yang telah dilakukannya. Ayah si bayi pun dihubungi oleh kakeknya dan dia segera mengajukan laporan kepada polisi.