Foto tempat kejadian di kampung Rimba Brunei, diambil dari Google Maps/ Asia Times.
Pekerja rumah tangga asal Indonesia yang secara sengaja menuduh sopirnya memperkosanya telah di penjara di Brunei Sabtu lalu. Rosalia Namok, 23, mengajukan laporan ke polisi di Kantor Polisi Berakas pada 3 Oktober lalu, mengklaim sopir majikannya menyeretnya ke kamarnya dan memperkosa bulan lalu, ujar laporan berita Borneo Bulletin.
Menurut laporan tersebut, wanita dan sopir keduanya tinggal di rumah majikan mereka di Kampong Rimba. Sopir ditangkap pada hari yang sama. Namun, setelah penyelidikan menyeluruh, tuduhan perkosaan terbukti tidak benar. Ditemukan bahwa Namok dan sopir memiliki hubungan khusus.
Dia kemudian mengakui bahwa ketakutan menjadi hamil membuatnya menuduh sopirnya untuk menutupi hubungannya dan takut hamil akan membuatnya berhenti dari pekerjaannya.
Pengadilan memberikan ganjaran atas tindakan Namok karena merusak reputasi pria tersebut dan membuang waktu. Hakim Dewi Norlelawati Binti Haji Abdul Hamid memerintahkan Namok membayar denda BND 2, 500 setelah dia mengaku bersalah. Namun dia gagal membayar denda dan pada 6 Oktober dijatuhi hukuman dua bulan penjara.